1. **Kampanye Publik:** Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan masyarakat adat melalui media sosial, seminar, dan diskusi publik.
2. **Advokasi Politik:** Menjalin komunikasi dengan anggota parlemen untuk memastikan dukungan politik terhadap RUU ini.
3. **Penguatan Solidaritas:** Membentuk aliansi antara masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk memperjuangkan isu ini secara bersama-sama.
### **Kesimpulan dan Harapan**
Marhaenisme mengajarkan kita untuk memperjuangkan keadilan sosial dan melindungi mereka yang terpinggirkan. Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah langkah penting untuk mewujudkan cita-cita ini. Masyarakat adat bukan hanya bagian dari sejarah dan budaya bangsa, tetapi juga kunci keberlanjutan ekologi dan keadilan sosial di Indonesia.
Melalui solidaritas dan perjuangan bersama, kita dapat memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila, sudah seharusnya kita memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat, demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H