### **Fakta dan Data Terbaru**
1. **Kehilangan Wilayah Adat:** Berdasarkan laporan AMAN, sekitar 40% dari total wilayah adat di Indonesia telah dikonversi menjadi perkebunan, tambang, dan proyek infrastruktur. Hal ini menyebabkan masyarakat adat kehilangan mata pencaharian dan identitas budaya mereka.
2. **Kekerasan terhadap Masyarakat Adat:** Laporan Human Rights Watch (2023) mencatat 25 kasus kekerasan terhadap masyarakat adat dalam konflik lahan. Sebagian besar pelaku adalah aparat keamanan yang bekerja untuk perusahaan besar.
3. **Kemiskinan Masyarakat Adat:** Data BPS menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di daerah yang mayoritas dihuni masyarakat adat mencapai 27%, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 9,57% pada tahun 2023.
### **Tantangan Pengesahan RUU Masyarakat Adat**
Pengesahan RUU ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk:
- **Ketidakpastian Politik:** Perubahan kepemimpinan politik sering kali mengubah prioritas legislasi.
- **Kepentingan Ekonomi:** Perusahaan besar yang berkepentingan dalam eksploitasi sumber daya alam kerap melobi agar regulasi yang melindungi masyarakat adat tidak disahkan.
- **Kurangnya Dukungan Publik:** Minimnya pemahaman masyarakat umum tentang pentingnya RUU ini membuat isu ini kurang mendapat perhatian media.
### **Peran Kaum Marhaen dan Aktivis**
Dalam situasi ini, kaum marhaen dan aktivis memiliki peran penting untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Langkah yang dapat dilakukan meliputi: