Namun, dalam pandangan Marhaenisme, globalisasi bukanlah sesuatu yang harus ditolak mentah-mentah. Sebaliknya, globalisasi harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Oleh karena itu, revisi terhadap pasal-pasal yang terlalu berpihak pada liberalisasi perlu dilakukan. Salah satu usulan konkret adalah pengembalian semangat Pasal 33 ke prinsip asli, yaitu penguasaan negara atas sumber daya strategis.
### **Upaya Revisi dan Penyesuaian**
Dalam beberapa tahun terakhir, wacana untuk merevisi UUD 1945 kembali mencuat. Banyak pihak, termasuk organisasi yang berakar pada Marhaenisme seperti GMNI, mendesak agar amandemen konstitusi berikutnya lebih mencerminkan semangat keadilan sosial. Sebagai contoh, mereka mengusulkan penguatan peran negara dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan energi.
Pada sektor pendidikan, anggaran 20% dari APBN yang diwajibkan oleh UUD pasca-amandemen telah menunjukkan dampak positif, tetapi pemerataan kualitas pendidikan masih menjadi masalah besar. Data pada 2023 menunjukkan bahwa indeks kesenjangan pendidikan antarprovinsi masih tinggi, dengan daerah-daerah di luar Jawa cenderung tertinggal.
Sementara itu, sektor kesehatan juga membutuhkan perhatian serius. Meskipun pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), banyak rumah sakit di daerah terpencil yang kekurangan fasilitas dan tenaga medis. Hal ini menunjukkan perlunya revisi kebijakan yang lebih proaktif untuk memastikan akses yang merata.
### **Arah Kebijakan Masa Depan**
Sebagai sebuah ideologi, Marhaenisme memberikan peta jalan yang jelas untuk mengarahkan kebijakan negara. Dalam konteks amandemen UUD 1945, beberapa langkah strategis yang dapat diambil antara lain:
1. **Revisi untuk kembali ke Pasal 33 yang asli**: Mengembalikan pengelolaan sumber daya alam ke dalam kontrol penuh negara untuk mencegah eksploitasi oleh pihak asing.
2. **Penguatan Pasal 34**: Menambahkan klausul yang lebih spesifik tentang kewajiban negara dalam menyediakan perumahan layak, akses kesehatan, dan pendidikan gratis bagi rakyat miskin.
3. **Penegakan Demokrasi Ekonomi**: Memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus melalui mekanisme partisipatif yang melibatkan rakyat kecil.
4. **Kemandirian Pangan dan Energi**: Mendorong investasi negara dalam sektor pertanian dan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor.