Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Palestina, Skotlandia, dan Transnistria: Sudah Seharusnya Berdaulat

12 November 2024   03:07 Diperbarui: 12 November 2024   04:00 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kvpr.org/local-news/2023-12-11/at-a-fresno-plaza-the-flags-of-israel-and-palestine-fly-with-controversy

Di era globalisasi ini, perjuangan sebuah wilayah atau bangsa untuk meraih kedaulatan penuh seharusnya tidak lagi dipandang sebelah mata. Kemajuan dalam prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap hak menentukan nasib sendiri telah membuat semakin banyak negara dan bangsa berani menyuarakan hak mereka untuk berdaulat. Tiga kasus yang menarik untuk ditinjau adalah Palestina, Skotlandia, dan Transnistria. Meski dengan konteks sejarah dan dinamika politik yang berbeda, ketiganya memiliki satu tujuan yang sama: berdiri sebagai negara berdaulat yang diakui di mata dunia.

Palestina: Perjuangan Panjang yang Belum Usai

Kasus Palestina adalah contoh perjuangan yang sangat kompleks. Sejak era awal abad ke-20, wilayah ini telah mengalami konflik berkepanjangan yang bermula dari benturan kepentingan antara masyarakat Yahudi dan Arab yang tinggal di Palestina. Kemudian, munculnya negara Israel pada tahun 1948 semakin memperumit keadaan, terutama dengan berbagai perang dan konflik yang merenggut banyak nyawa dan memaksa jutaan warga Palestina menjadi pengungsi.

Palestina memiliki hak atas kemerdekaan penuh sesuai dengan resolusi PBB yang menyerukan solusi dua negara, di mana Palestina dan Israel dapat hidup berdampingan secara damai. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak ringan, terutama dengan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta blokade Gaza yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan kondisi ini, kedaulatan penuh Palestina belum tercapai, meskipun lebih dari 130 negara sudah mengakui negara Palestina. Tekanan internasional yang lebih kuat seharusnya diberlakukan kepada Israel agar mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina dan memungkinkan rakyat Palestina menjalankan hak-hak politik, ekonomi, dan sosial mereka sebagai negara berdaulat.

iStockphoto
iStockphoto

Skotlandia: Sebuah Kasus Hak Menentukan Nasib Sendiri di Eropa Barat

Berbeda dengan Palestina, Skotlandia memiliki sejarah panjang sebagai negara yang bersatu dengan Inggris sejak tahun 1707 melalui Perjanjian Uni (Treaty of Union). Namun, semangat nasionalisme Skotlandia tidak pernah sepenuhnya padam. Pada tahun 2014, referendum kemerdekaan diadakan dengan hasil mayoritas tipis memilih tetap bersama Inggris. Namun, hasil referendum Brexit pada 2016, di mana mayoritas warga Skotlandia memilih untuk tetap berada dalam Uni Eropa, telah membangkitkan kembali tuntutan kemerdekaan Skotlandia.

Skotlandia saat ini merupakan bagian dari Britania Raya, tetapi semakin banyak warga Skotlandia yang merasa bahwa mereka memiliki identitas, budaya, dan kepentingan politik yang berbeda dengan Inggris. Partai Nasional Skotlandia (Scottish National Party, SNP) yang pro-kemerdekaan terus mendesak agar diadakan referendum kedua. Jika Britania Raya menghargai hak menentukan nasib sendiri yang dikampanyekan dalam berbagai forum internasional, maka Skotlandia seharusnya diberi kesempatan untuk memutuskan masa depannya sendiri. Kemerdekaan Skotlandia tidak hanya akan memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan ruang bagi Skotlandia untuk kembali bergabung dengan Uni Eropa dan menjalankan kebijakan yang lebih sesuai dengan aspirasi rakyatnya.

Getty Images
Getty Images

Transnistria: Republik yang Terlupakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun