Prinsip kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 menggarisbawahi bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Artinya, segala bentuk pemerintahan di Indonesia harus bertujuan untuk kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Selain itu, UUD 1945 juga mencakup nilai-nilai demokrasi yang mengharuskan adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari setiap warga negara dalam kehidupan politik dan sosial.
3. Semangat Anti-Kolonialisme dalam UUD 1945
Dalam konteks sejarah, UUD 1945 disusun untuk menegaskan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan. Seperti yang disebutkan dalam kutipan pada sampul buku, UUD 1945 menjadi alat yang efektif untuk "merobek kolonialisme dan imperialisme" dan membangkitkan kedaulatan bangsa Indonesia.Â
Semangat ini tampak jelas dalam pasal-pasal UUD 1945 yang menjamin hak-hak dasar rakyat Indonesia serta menolak campur tangan asing dalam urusan dalam negeri.
Melalui berbagai regulasi dalam UUD 1945, pemerintah Indonesia diwajibkan untuk melindungi rakyat dari penindasan dan eksploitasi, serta memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Â
Hal ini menunjukkan betapa kuatnya semangat anti-kolonialisme yang diusung dalam UUD 1945, yang pada akhirnya menjadi landasan bagi bangsa ini dalam membangun kemandirian dan identitas nasional.
4. Tantangan Implementasi UUD 1945
Walaupun UUD 1945 dirumuskan dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan yang tinggi, implementasinya dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu berjalan mulus. Banyak tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang tercantum dalam UUD 1945, terutama dalam menghadapi perubahan zaman dan globalisasi.Â
Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana menjaga nilai-nilai kebangsaan dan kedaulatan dalam era yang penuh dengan pengaruh eksternal dan kepentingan global.
Di satu sisi, globalisasi membawa dampak positif dalam bentuk pertukaran budaya dan informasi, namun di sisi lain, hal ini juga berpotensi mengikis nilai-nilai kedaulatan yang diusung oleh UUD 1945.