Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marhaenisme dan Omnibus Law: Perspektif Marhaenis terhadap Keadilan Sosial

28 Oktober 2024   21:21 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:25 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal perlindungan sosial, UU Ciptaker juga mendapatkan kritik. Meskipun pemerintah berupaya menjamin jaminan sosial bagi pekerja, implementasinya di lapangan seringkali menemui kendala. Pengurangan hak pesangon, peningkatan status kerja kontrak, dan kebebasan bagi perusahaan untuk menentukan mekanisme pengupahan yang fleksibel bisa berdampak pada menurunnya kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang. Kondisi ini bertolak belakang dengan prinsip Marhaenisme yang memperjuangkan kehidupan layak bagi seluruh rakyat.

Sebagai perbandingan, banyak negara yang menerapkan model regulasi yang lebih melindungi pekerja. Di beberapa negara Eropa, misalnya, konsep "job security" menjadi elemen penting dalam undang-undang ketenagakerjaan, yang menjamin hak pesangon serta keamanan kerja bagi pekerja. Langkah ini dimaksudkan agar pertumbuhan ekonomi tetap inklusif dan tidak hanya dinikmati oleh segelintir golongan.

Alternatif Solusi dari Perspektif Marhaenisme

Dari sudut pandang Marhaenis, penting untuk menciptakan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pemodal dengan kebutuhan rakyat kecil. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tidak semena-mena dalam memperlakukan buruh. Selain itu, pemberdayaan koperasi serta penguatan sektor agraria bagi petani kecil dapat menjadi solusi dalam memperkuat posisi ekonomi kaum marhaen.

Koperasi, yang diusung oleh Soekarno sebagai salah satu bentuk ekonomi kerakyatan, dapat dijadikan alat untuk memandirikan rakyat kecil dalam menghadapi persaingan ekonomi global. Dengan memperkuat koperasi, rakyat dapat bersatu dalam mengelola alat produksi dan hasilnya, sehingga tidak bergantung pada modal besar yang cenderung mengeksploitasi.

Memperkuat Nilai Marhaenisme di Era Modern

Marhaenisme, dalam konteks saat ini, perlu dihidupkan kembali sebagai ideologi yang melindungi kaum kecil di tengah derasnya arus kapitalisme global. UU Ciptaker mungkin menawarkan beberapa keuntungan ekonomi dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang, penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut tidak mengorbankan kesejahteraan rakyat kecil. Pemimpin yang berjiwa Marhaenis perlu terlibat dalam mengawasi implementasi undang-undang ini, agar tetap berpegang pada prinsip keadilan sosial dan keberpihakan pada rakyat kecil.

Penutup

Omnibus Law adalah fenomena yang kompleks dan membutuhkan pengawasan ketat dari masyarakat sipil, terutama kaum Marhaen dan Marhaenis. Di tengah gelombang kapitalisme global, nilai-nilai Marhaenisme yang menekankan pada kesejahteraan rakyat kecil perlu dijadikan pegangan dalam menyusun kebijakan ekonomi. Apakah Omnibus Law mampu menjawab kebutuhan rakyat kecil atau justru menjauhkan mereka dari cita-cita keadilan sosial? Pertanyaan ini hanya akan terjawab jika kita mampu secara kritis mengevaluasi dampaknya secara berkelanjutan.

Dengan semangat Marhaenisme, perjuangan untuk keadilan ekonomi tidak boleh berhenti, terutama di tengah tantangan besar seperti UU Ciptaker.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun