Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU Pilkada Harus Dirombak Total!

2 September 2024   09:14 Diperbarui: 2 September 2024   09:14 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilkada serentak yang telah dilaksanakan di Indonesia selama beberapa tahun terakhir telah membawa dampak besar terhadap sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. 

Sebagai bagian dari upaya demokratisasi, pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi langkah maju dalam memperkuat partisipasi politik rakyat. Namun, setelah beberapa dekade pelaksanaannya, sudah waktunya kita meninjau ulang Undang-Undang Pilkada dengan lebih kritis. Banyak aspek dalam UU Pilkada yang perlu diubah secara total demi tercapainya sistem pemerintahan yang lebih adil, efektif, dan berdaya saing tinggi.

**1. Mengurangi Politisasi Birokrasi**

Salah satu masalah yang sangat terlihat dalam pelaksanaan Pilkada adalah politisasi birokrasi. Kepala daerah yang terpilih cenderung mengganti atau mempengaruhi birokrasi dengan orang-orang yang memiliki afiliasi politik yang sama. Hal ini tentu saja merusak independensi birokrasi dan berpotensi menurunkan kinerja pemerintahan. Dalam UU Pilkada, perlu diatur secara ketat mengenai pembatasan kewenangan kepala daerah dalam melakukan perubahan struktural di dalam birokrasi agar lebih fokus pada pelayanan publik daripada kepentingan politik.

**2. Penguatan Mekanisme Pencalonan**

Mekanisme pencalonan dalam Pilkada juga membutuhkan reformasi besar-besaran. Saat ini, syarat pencalonan yang berlaku cenderung mendukung partai politik besar dan menghambat calon independen untuk bersaing secara adil. Sistem ini pada akhirnya memperkuat oligarki partai politik dan membatasi ruang gerak bagi calon-calon potensial yang tidak berafiliasi dengan partai besar. UU Pilkada harus memberikan kemudahan dan akses yang lebih luas bagi calon independen, serta meninjau ulang ambang batas dukungan yang saat ini memberatkan.

**3. Peningkatan Kualitas Kampanye dan Pemilih**

Kampanye politik di Indonesia sering kali tidak lebih dari sekadar adu kekuatan finansial dan popularitas. Kandidat yang memiliki modal besar lebih diuntungkan, sementara kandidat dengan gagasan inovatif tapi kurang dana sering kali tenggelam. UU Pilkada harus mengatur dengan lebih tegas mengenai batasan dana kampanye dan transparansi sumber dana, sehingga pemilih bisa menilai calon berdasarkan gagasan dan program kerja, bukan semata-mata berdasarkan citra yang dibangun lewat uang.

Di sisi lain, kualitas pemilih juga perlu ditingkatkan. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu harus memperkuat program pendidikan politik, agar masyarakat dapat memilih dengan lebih cerdas dan rasional. Pemilih yang teredukasi dengan baik akan mampu menilai program kerja calon dengan lebih objektif, dan bukan terjebak pada politik identitas atau pragmatisme jangka pendek.

**4. Menangani Politik Dinasti dan Korupsi**

Politik dinasti masih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan dalam Pilkada. Banyak kepala daerah yang berupaya mempertahankan kekuasaan melalui anggota keluarganya, menciptakan sistem kekuasaan yang terpusat dan rentan terhadap korupsi. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan keadilan sosial. UU Pilkada harus lebih tegas dalam mengatur larangan terhadap politik dinasti, dengan memberikan sanksi yang berat bagi mereka yang mencoba memanipulasi proses pemilihan demi kepentingan pribadi dan keluarga.

Selain itu, masalah korupsi dalam Pilkada juga perlu ditangani dengan serius. Banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah terpilih yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Oleh karena itu, UU Pilkada harus memperkuat peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas lainnya dalam mengawasi proses Pilkada dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi.

**5. Meningkatkan Partisipasi dan Representasi Masyarakat**

Selama ini, partisipasi masyarakat dalam Pilkada masih dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari ketidakpercayaan terhadap sistem politik, hingga rendahnya tingkat partisipasi pemilih. UU Pilkada harus menciptakan mekanisme yang lebih inklusif dan partisipatif, di mana suara masyarakat benar-benar dihargai dan didengar.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memperkenalkan sistem referendum lokal, di mana masyarakat bisa langsung menyuarakan pendapatnya terkait kebijakan-kebijakan daerah yang penting. Dengan demikian, kepala daerah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai wakil rakyat yang sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi masyarakat.

**6. Perbaikan Tata Kelola Pilkada**

Pelaksanaan Pilkada sering kali diwarnai oleh berbagai masalah teknis, mulai dari logistik, daftar pemilih tetap yang bermasalah, hingga ketidaktersediaan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Semua ini menandakan bahwa tata kelola Pilkada masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

UU Pilkada harus memastikan adanya perencanaan yang lebih baik, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Pilkada. Selain itu, penggunaan teknologi dalam pemilu harus diperluas, namun tetap mengedepankan keamanan dan integritas data pemilih.

**Kesimpulan:**

Undang-Undang Pilkada saat ini perlu diubah secara total untuk memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat daerah berjalan dengan lebih baik dan berkualitas. Reformasi harus mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan birokrasi, peningkatan kualitas kampanye, penanganan politik dinasti, hingga peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan perubahan yang signifikan ini, diharapkan Pilkada dapat menjadi instrumen yang benar-benar efektif dalam menghasilkan pemimpin daerah yang kompeten, jujur, dan berkomitmen pada kepentingan rakyat. Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya terpilih secara demokratis, tetapi juga mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun