Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU Pilkada Harus Dirombak Total!

2 September 2024   09:14 Diperbarui: 2 September 2024   09:14 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik dinasti masih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan dalam Pilkada. Banyak kepala daerah yang berupaya mempertahankan kekuasaan melalui anggota keluarganya, menciptakan sistem kekuasaan yang terpusat dan rentan terhadap korupsi. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan keadilan sosial. UU Pilkada harus lebih tegas dalam mengatur larangan terhadap politik dinasti, dengan memberikan sanksi yang berat bagi mereka yang mencoba memanipulasi proses pemilihan demi kepentingan pribadi dan keluarga.

Selain itu, masalah korupsi dalam Pilkada juga perlu ditangani dengan serius. Banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah terpilih yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Oleh karena itu, UU Pilkada harus memperkuat peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas lainnya dalam mengawasi proses Pilkada dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi.

**5. Meningkatkan Partisipasi dan Representasi Masyarakat**

Selama ini, partisipasi masyarakat dalam Pilkada masih dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari ketidakpercayaan terhadap sistem politik, hingga rendahnya tingkat partisipasi pemilih. UU Pilkada harus menciptakan mekanisme yang lebih inklusif dan partisipatif, di mana suara masyarakat benar-benar dihargai dan didengar.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memperkenalkan sistem referendum lokal, di mana masyarakat bisa langsung menyuarakan pendapatnya terkait kebijakan-kebijakan daerah yang penting. Dengan demikian, kepala daerah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai wakil rakyat yang sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi masyarakat.

**6. Perbaikan Tata Kelola Pilkada**

Pelaksanaan Pilkada sering kali diwarnai oleh berbagai masalah teknis, mulai dari logistik, daftar pemilih tetap yang bermasalah, hingga ketidaktersediaan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Semua ini menandakan bahwa tata kelola Pilkada masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

UU Pilkada harus memastikan adanya perencanaan yang lebih baik, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Pilkada. Selain itu, penggunaan teknologi dalam pemilu harus diperluas, namun tetap mengedepankan keamanan dan integritas data pemilih.

**Kesimpulan:**

Undang-Undang Pilkada saat ini perlu diubah secara total untuk memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat daerah berjalan dengan lebih baik dan berkualitas. Reformasi harus mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan birokrasi, peningkatan kualitas kampanye, penanganan politik dinasti, hingga peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan perubahan yang signifikan ini, diharapkan Pilkada dapat menjadi instrumen yang benar-benar efektif dalam menghasilkan pemimpin daerah yang kompeten, jujur, dan berkomitmen pada kepentingan rakyat. Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya terpilih secara demokratis, tetapi juga mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun