Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

NDA: Pengertian, Dasar Hukum, Keuntungan, Kerugian, dan Kekuatan Hukumnya

31 Januari 2025   05:48 Diperbarui: 31 Januari 2025   05:48 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NDA: Pengertian, Dasar Hukum, Keuntungan, Kerugian, dan Kekuatan Hukumnya, Photo by RDNE Stock project:pexels.com

Pihak yang terikat oleh NDA juga mungkin merasa terbatas dalam mengungkapkan ide atau informasi yang seharusnya dapat membantu perkembangan bisnis atau karier mereka. 

Terlebih lagi, jika NDA terlalu ketat atau berlarut-larut, hal ini bisa menjadi beban hukum yang berat.

Saat menyusun NDA, ada beberapa elemen yang harus dicantumkan agar perjanjian tersebut sah dan dapat ditegakkan di pengadilan.

Berikut adalah contoh redaksi atau teks umum yang biasa digunakan dalam membuat NDA:

Contoh Teks NDA

PERJANJIAN KERAHASIAAN (NON-DISCLOSURE AGREEMENT)

Pada hari ini, [tanggal], di [lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pihak Pertama], beralamat di [alamat lengkap], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/organisasi], selanjutnya disebut "Pihak Pertama"; dan
  2. [Nama Pihak Kedua], beralamat di [alamat lengkap], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/organisasi], selanjutnya disebut "Pihak Kedua";

Mengingat bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud untuk melakukan [deskripsi hubungan atau kerja sama] dan dalam rangka tersebut akan saling mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, maka kedua belah pihak sepakat untuk terikat dalam perjanjian ini sesuai dengan ketentuan berikut:

Pasal 1 - Definisi Informasi Rahasia

  1. Informasi yang dimaksud dalam perjanjian ini mencakup semua informasi yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua baik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk lainnya yang bersifat rahasia dan tidak diketahui publik, termasuk namun tidak terbatas pada [contoh informasi: data bisnis, rencana strategis, informasi pelanggan, teknologi, dan lainnya].

Pasal 2 - Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari Pihak Pertama dan tidak akan mengungkapkan atau mempublikasikan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua juga setuju untuk hanya menggunakan informasi tersebut untuk tujuan yang disepakati dalam perjanjian ini.

Pasal 3 - Pengecualian

  1. Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku untuk informasi yang:
    a. Sudah diketahui oleh publik sebelum pengungkapan;
    b. Telah diterima secara sah dari pihak ketiga yang tidak terikat oleh kewajiban kerahasiaan;
    c. Diungkapkan berdasarkan perintah hukum atau peraturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun