Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Film

Anti Piracy: Pentingnya Menghentikan Pembajakan Film dan Produk Kreatif Lainnya

21 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 21 Januari 2025   17:39 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anti Piracy: Pentingnya Menghentikan Pembajakan Film dan Produk Kreatif Lainnya, Photo by Tima Miroshnichenko: pexels.com

Pembajakan film dan produk kreatif lainnya merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh industri kreatif di era digital, maka gerakan Anti Piracy perlu terus digalakkan.

Tindakan membajak film bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak besar pada kelangsungan hidup para pekerja kreatif.

Artikel ini akan membahas alasan pentingnya menghentikan pembajakan, dampaknya terhadap ekonomi kreatif, dan langkah-langkah yang dapat kita ambil untuk melawan praktik ini.

Sebelum melangkah lebih jauh, sepertinya kita perlu memahami dulu, apa sebenarnya pembajakan film tersebut.

Makna pembajakan film adalah tindakan mendistribusikan, menggandakan, atau mengakses karya film secara ilegal tanpa izin dari pemilik hak cipta. 

Pembajakan ini bisa berupa penggandaan fisik (seperti DVD atau Blu-ray bajakan) maupun distribusi digital melalui situs web, aplikasi, atau platform yang tidak sah.

Karakteristik Pembajakan Film:


1. Tidak memiliki izin resmi: Konten diakses atau disebarluaskan tanpa persetujuan dari pembuat atau distributor sah.

2. Melanggar hak cipta: Pembajakan melanggar hukum perlindungan hak cipta yang mengatur bagaimana sebuah karya boleh digunakan.

3. Distribusi tanpa kompensasi: Pembuat film atau pemegang hak tidak menerima royalti atau kompensasi dari pendistribusian ilegal tersebut.


Contoh Pembajakan Film:
-Mengunduh film dari situs ilegal seperti torrent.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun