Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Wahai Suami, Jangan Asal Sebut Cerai! Begini Alasannya Menurut Kitab Fathul Qorib

19 Januari 2025   05:56 Diperbarui: 19 Januari 2025   05:56 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hati-hati bagi para suami saat menyebutkan kata "cerai" di depan istrinya karena hal itu dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib yang akan kita bahas di artikel ini.

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menjadi pondasi keluarga dan masyarakat. Namun, dalam kondisi tertentu, agama memberikan ruang untuk perceraian (talaq). 

Meski demikian, talaq bukan perkara yang boleh dianggap remeh atau dilakukan secara sembarangan. Kitab Fathul Qorib memberikan panduan penting terkait hal ini, khususnya tentang dampak ucapan talaq yang diucapkan sembarangan.

Pasal Tentang hukum-hukum talak
Talak secara bahasa adalah melepas ikatan. Dan secara syara' adalah nama perbuatan untuk melepas ikatan pernikahan.

Untuk terlaksananya talak, maka disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri.

Sedangkan orang yang sedang mabuk, maka talak yang dilakukannya tetap sah karena sebagai hukuman baginya.

Hati-hati dengan Ucapan Talaq

Kitab Fathul Qorib menekankan bahwa ucapan talaq, baik sengaja maupun tidak, dapat berimplikasi besar dalam hubungan suami istri. 

Dalam bab mengenai perceraian, disebutkan bahwa talaq bisa jatuh ketika seseorang mengucapkannya dengan jelas (lafazh sharih) atau dengan kata-kata sindiran (lafazh kinayah) yang didukung oleh niat.

  1. Lafazh Sharih
    Lafazh sharih adalah ucapan yang jelas dan tegas, seperti "Aku menceraikanmu" atau "Kamu aku talaq." Jika ucapan ini diucapkan, maka talaq dianggap jatuh, tanpa memerlukan niat tambahan. Ucapan ini tidak memiliki makna lain selain menceraikan istri, sehingga berhati-hati adalah keharusan.

  2. Lafazh Kinayah
    Lafazh kinayah adalah kata-kata yang bersifat sindiran atau tidak secara langsung mengarah pada perceraian, seperti "Pulanglah ke rumah orang tuamu" atau "Aku sudah tidak membutuhkanmu lagi." Dalam kasus lafazh kinayah, talaq hanya dianggap sah jika suami memiliki niat untuk menceraikan istrinya saat mengucapkannya.

Makna Sharih dan Kinayah

  • Sharih: Secara harfiah berarti "jelas" atau "tegas". Dalam konteks talaq, sharih mengacu pada lafazh yang langsung menunjuk pada perceraian tanpa ruang untuk interpretasi lain.
  • Kinayah: Bermakna "sindiran" atau "ungkapan tersirat". Kata-kata ini membutuhkan niat suami untuk menceraikan, karena secara makna bisa mengarah pada perceraian atau maksud lain, tergantung konteksnya.

Jangan Bermain-main dengan Kata Nikah, Cerai, dan Rujuk

Kitab Fathul Qorib mengingatkan bahwa tiga hal ini---nikah, cerai, dan rujuk---memiliki dampak hukum yang sangat serius. Rasulullah SAW bersabda:

"Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya tetap dianggap serius: nikah, talaq, dan rujuk."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hal ini berarti bahwa ketika seseorang mengucapkan lafazh nikah, talaq, atau rujuk, baik dalam keadaan sadar, marah, bercanda, maupun main-main, konsekuensinya tetap sah di hadapan hukum syariat. 

Oleh karena itu, setiap Muslim perlu memahami bahwa perbuatan ini tidak boleh dianggap enteng.

Sebagai contoh, seseorang yang mengatakan kepada calon istrinya, "Aku menikahimu," atau kepada istrinya, "Aku talaq kamu," meskipun dengan nada bercanda, maka hukum pernikahan atau talaq itu tetap berlaku jika syarat-syaratnya terpenuhi. 

Redaksi dalam Fathul Qorib menegaskan pentingnya menjaga keseriusan dalam hal-hal tersebut.

Peringatan agar Tidak Bermain-main dengan Talaq

Ulama menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga ucapan, terutama saat emosi memuncak. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam menjaga lisan bisa membawa konsekuensi besar, bahkan menghancurkan rumah tangga.

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Sebagai umat Muslim, kita diajarkan untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dengan mengedepankan komunikasi, kesabaran, dan saling pengertian. 

Talaq adalah solusi terakhir yang hanya boleh diambil setelah semua upaya rekonsiliasi dilakukan. Jika situasi rumah tangga sulit, mencari bimbingan dari ulama atau mediator adalah langkah bijaksana sebelum memutuskan untuk mengucapkan talaq. 

Sebab, kata-kata yang keluar dari mulut memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat ditarik kembali.

Kitab Fathul Qorib mengajarkan kepada kita pentingnya memahami hukum talaq dengan baik. Jangan pernah asal mengucapkan kata-kata yang bisa berpotensi menjadi talaq, baik dalam keadaan sadar, marah, maupun bercanda. 

Memahami perbedaan antara lafazh sharih dan kinayah dapat membantu kita menjaga lisan dari ucapan yang tidak diinginkan. Ingatlah, menjaga keutuhan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, komunikasi, dan doa.

Artikel ini menjadi pengingat penting untuk kita semua agar tidak bermain-main dengan ucapan yang menyangkut nikah, talaq, atau rujuk, karena konsekuensinya bersifat serius dan langsung berdampak dalam kehidupan.

(Dicatat berdasarkan kajian rutin Sabta malam, (18/01/2025),  ba'da Magrib oleh KH. Muhammad Iqbal, Lc, Ketua Yayasan Al Inabah Al Islamiyah Pancoran, Membahas Kitab Fathul Qarib, Faslun fi ahkamil thalaq.***)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun