Makna Sharih dan Kinayah
- Sharih: Secara harfiah berarti "jelas" atau "tegas". Dalam konteks talaq, sharih mengacu pada lafazh yang langsung menunjuk pada perceraian tanpa ruang untuk interpretasi lain.
- Kinayah: Bermakna "sindiran" atau "ungkapan tersirat". Kata-kata ini membutuhkan niat suami untuk menceraikan, karena secara makna bisa mengarah pada perceraian atau maksud lain, tergantung konteksnya.
Jangan Bermain-main dengan Kata Nikah, Cerai, dan Rujuk
Kitab Fathul Qorib mengingatkan bahwa tiga hal ini---nikah, cerai, dan rujuk---memiliki dampak hukum yang sangat serius. Rasulullah SAW bersabda:
"Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya tetap dianggap serius: nikah, talaq, dan rujuk."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hal ini berarti bahwa ketika seseorang mengucapkan lafazh nikah, talaq, atau rujuk, baik dalam keadaan sadar, marah, bercanda, maupun main-main, konsekuensinya tetap sah di hadapan hukum syariat.Â
Oleh karena itu, setiap Muslim perlu memahami bahwa perbuatan ini tidak boleh dianggap enteng.
Sebagai contoh, seseorang yang mengatakan kepada calon istrinya, "Aku menikahimu," atau kepada istrinya, "Aku talaq kamu," meskipun dengan nada bercanda, maka hukum pernikahan atau talaq itu tetap berlaku jika syarat-syaratnya terpenuhi.Â
Redaksi dalam Fathul Qorib menegaskan pentingnya menjaga keseriusan dalam hal-hal tersebut.
Peringatan agar Tidak Bermain-main dengan Talaq
Ulama menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga ucapan, terutama saat emosi memuncak. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam menjaga lisan bisa membawa konsekuensi besar, bahkan menghancurkan rumah tangga.
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga