Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Wahai Suami, Jangan Asal Sebut Cerai! Begini Alasannya Menurut Kitab Fathul Qorib

19 Januari 2025   05:56 Diperbarui: 19 Januari 2025   05:56 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wahai Suami, Jangan Asal Sebut Cerai! Begini Alasannya Menurut Kitab Fathul Qorib, Photo by Marta Nogueira:pexels.com

Makna Sharih dan Kinayah

  • Sharih: Secara harfiah berarti "jelas" atau "tegas". Dalam konteks talaq, sharih mengacu pada lafazh yang langsung menunjuk pada perceraian tanpa ruang untuk interpretasi lain.
  • Kinayah: Bermakna "sindiran" atau "ungkapan tersirat". Kata-kata ini membutuhkan niat suami untuk menceraikan, karena secara makna bisa mengarah pada perceraian atau maksud lain, tergantung konteksnya.

Jangan Bermain-main dengan Kata Nikah, Cerai, dan Rujuk

Kitab Fathul Qorib mengingatkan bahwa tiga hal ini---nikah, cerai, dan rujuk---memiliki dampak hukum yang sangat serius. Rasulullah SAW bersabda:

"Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya tetap dianggap serius: nikah, talaq, dan rujuk."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hal ini berarti bahwa ketika seseorang mengucapkan lafazh nikah, talaq, atau rujuk, baik dalam keadaan sadar, marah, bercanda, maupun main-main, konsekuensinya tetap sah di hadapan hukum syariat. 

Oleh karena itu, setiap Muslim perlu memahami bahwa perbuatan ini tidak boleh dianggap enteng.

Sebagai contoh, seseorang yang mengatakan kepada calon istrinya, "Aku menikahimu," atau kepada istrinya, "Aku talaq kamu," meskipun dengan nada bercanda, maka hukum pernikahan atau talaq itu tetap berlaku jika syarat-syaratnya terpenuhi. 

Redaksi dalam Fathul Qorib menegaskan pentingnya menjaga keseriusan dalam hal-hal tersebut.

Peringatan agar Tidak Bermain-main dengan Talaq

Ulama menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga ucapan, terutama saat emosi memuncak. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam menjaga lisan bisa membawa konsekuensi besar, bahkan menghancurkan rumah tangga.

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun