Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Wahai Suami, Jangan Asal Sebut Cerai! Begini Alasannya Menurut Kitab Fathul Qorib

19 Januari 2025   05:56 Diperbarui: 19 Januari 2025   05:56 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wahai Suami, Jangan Asal Sebut Cerai! Begini Alasannya Menurut Kitab Fathul Qorib, Photo by Marta Nogueira:pexels.com

Sebagai umat Muslim, kita diajarkan untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dengan mengedepankan komunikasi, kesabaran, dan saling pengertian. 

Talaq adalah solusi terakhir yang hanya boleh diambil setelah semua upaya rekonsiliasi dilakukan. Jika situasi rumah tangga sulit, mencari bimbingan dari ulama atau mediator adalah langkah bijaksana sebelum memutuskan untuk mengucapkan talaq. 

Sebab, kata-kata yang keluar dari mulut memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat ditarik kembali.

Kitab Fathul Qorib mengajarkan kepada kita pentingnya memahami hukum talaq dengan baik. Jangan pernah asal mengucapkan kata-kata yang bisa berpotensi menjadi talaq, baik dalam keadaan sadar, marah, maupun bercanda. 

Memahami perbedaan antara lafazh sharih dan kinayah dapat membantu kita menjaga lisan dari ucapan yang tidak diinginkan. Ingatlah, menjaga keutuhan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, komunikasi, dan doa.

Artikel ini menjadi pengingat penting untuk kita semua agar tidak bermain-main dengan ucapan yang menyangkut nikah, talaq, atau rujuk, karena konsekuensinya bersifat serius dan langsung berdampak dalam kehidupan.

(Dicatat berdasarkan kajian rutin Sabta malam, (18/01/2025),  ba'da Magrib oleh KH. Muhammad Iqbal, Lc, Ketua Yayasan Al Inabah Al Islamiyah Pancoran, Membahas Kitab Fathul Qarib, Faslun fi ahkamil thalaq.***)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun