Pemerintah mengemukakan bahwa kenaikan tarif merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.Â
Namun, justru dengan adanya rencana kenaikan tarif PPN tersebut terjadi polemik yang membuat beragam lapisan masyarakat mengkhawatirkannya.
Selama pandemi COVID-19, pendapatan negara mengalami penurunan tajam akibat perlambatan ekonomi, sementara belanja negara meningkat untuk menangani krisis kesehatan dan ekonomi.Â
Jadi dengan menaikkan tarif PPN, pemerintah berharap dapat mengisi kekurangan tersebut dan mendanai berbagai program pembangunan.
Selain itu, kenaikan PPN diklaim sebagai upaya untuk menyelaraskan tarif pajak Indonesia dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.Â
Namun, banyak pihak mempertanyakan waktu pelaksanaan kebijakan ini, mengingat kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi.
Dampak Bagi Masyarakat
Sebagai pajak yang dibebankan langsung pada konsumsi, kenaikan PPN akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.Â
Barang-barang kebutuhan pokok mungkin dikecualikan dari PPN, tetapi kenaikan tarif tetap memengaruhi harga berbagai barang dan jasa lainnya.Â
Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Bagi para pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kenaikan tarif PPN juga menjadi tantangan berat.Â