Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polemik Kenaikan PPN 12% : Beban atau Solusi?

24 Desember 2024   05:45 Diperbarui: 24 Desember 2024   05:45 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polemik Kenaikan PPN 12% : Beban atau Solusi? Photo by Mohamed hamdi: https://www.pexels.com/photo/a-person-using-a-calculator-16282306/

Rencana kenaikan PPN 12% menjadi headlines berita di Republik ini dalam beberapa waktu terakhir.

Dan seperti biasa, selalu ada pro dan kontra mengiringi rencana kenaikan PPN 12% tersebut sehingga membuat guliran berita semakin ramai saja.

Sebelum membahas hal ini terlalu jauh, saya coba mempertanyakannya ke diri sendiri, apakah ada negara di dunia yang membebaskan rakyatnya dari pajak?

Dan ternyata di berbagai belahan dunia, ada beberapa negara yang tidak memungut pajak penghasilan dari rakyatnya. 

Dikutip dari berbagai sumber, negara-negara seperti Monako, Uni Emirat Arab, dan Brunei Darussalam, misalnya, memilih untuk mengandalkan sumber pendapatan lain seperti pariwisata, minyak, dan gas alam. 

Meskipun demikian, kondisi ini tidak sepenuhnya berarti negara-negara tersebut bebas pajak, karena mereka masih memungut pajak lain seperti pajak konsumsi atau properti. 

Hal ini menarik perhatian publik, terutama saat kebijakan pajak di Indonesia sedang menjadi sorotan.

Indonesia memiliki sistem perpajakan yang menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Salah satu jenis pajak yang paling berpengaruh adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baru-baru ini, pemerintah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagai bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang merasakan langsung dampaknya terhadap harga kebutuhan sehari-hari.

Alasan Kenaikan PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun