Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Hak Cipta Penulis Skenario Film Sebenarnya Bagaimana?

17 Desember 2024   07:27 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:05 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak Cipta Penulis Skenario Film Sebenarnya Bagaimana, Photo by Ron Lach : https://www.pexels.com/photo/person-holding-white-printer-paper-8085940/

Pelanggaran mengenai hak cipta kerap terjadi di negeri ini, termasuk yang dialami oleh banyak penulis skenario film, tanpa mereka sanggup protes atau melawannya.

Hal itu terjadi karena si penulis skenario film tidak mengerti tentang hak cipta yang dimilikinya atau memang "malas" untuk memperjuangkannya.

Posisi penulis skenario seringkali berada dalam keadaan yang lemah karena keawamannya tersebut bahkan menganggap sepele sehingga tak heran banyak sekali orang dalam profesi ini dirugikan.

Penulis skenario sendiri merupakan profesi yang diakui oleh pemerintah karena saat ini sudah bisa menyatakan dirinya kompeten lewat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Jadi sudah selayaknya, siapapun yang hari ini menyatakan diri sebagai penulis skenario dapat menyebutkan profesi serta pekerjaan tersebut secara sah di mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Meski secara legal hal tersebut benar-benar dinyatakan sah jika secara hukumnya memiliki sertifikat kompetensi profesinya.

Namun, tanpa itupun, penulis skenario tetap memiliki hak atas karyanya yang kemudian kita kenal dengan hak cipta.

Seperti apakah hak cipta itu berlaku berdasarkan undang-undangnya, berikut akan kita bahas bersama di sini.

Menurut penjelasan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di laman resminya adalah sebagai berikut:

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Sehingga Hak Cipta merupakan salah satu bentuk dari Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), yaitu hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas manusia.

Secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua bagian, yaitu:

1.  Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap karya-karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, dan
2. Hak Kekayaan Industri atau Hak Kekayaan Industrial berkaitan dengan invensi atau inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri yang meliputi paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Di dalam suatu film terdapat ciptaan-ciptaan yang masing-masing memiliki hak cipta secara individu, seperti misalnya: naskah/script/skenario/buku, lagu, gambar, musik, foto, video, dan lain-lain. Terdapat juga kekayaan intelektual yang lain dalam suatu film, misalnya merek.

Dalam industri film, yang menjadi orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan atau orang yang merancang ciptaan adalah produser. Oleh karenanya, hak cipta suatu film ada pada produser.

Sehingga produser sebenarnya wajib pula menjaga hak kekayaan intelektual mereka yang terlibat di dalam produksinya dengan membuat kesepakatan berupa surat kontrak kerja.

Berdasarkan aturannya Hak Cipta diatur dalam UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Bab II pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga sangatlah jelas bahwa ketika seorang penulis skenario menyelesaikan skenarionya, maka ia telah memiliki hak ciptanya. 

Namun, apakah itu perlu didaftarkan terlebih dahulu di Kemhum RI Dirjen Kekayaan Intelektual terlebih dahulu sehingga benar-benar memilik haknya secara sah?

Jawabannya adalah tidak, karena adanya hak prinsip deklaratif di dalamnya. Prinsip Deklaratif diterapkan pada Hak Cipta di mana perlindungan atas Hak Cipta tersebut akan secara otomatis ada tanpa perlu didaftarkan.

Andaikata ingin didaftarkan pun, biayanya tidaklah terlalu mahal dan cukup terjangkau jika memang ingin diupayakan. Untuk hal itu lengkapnya silahkan baca di sini

Sepertinya para penulis skenario film harus mulai sangat memperhatikan hal ini agar setiap hak cipta miliknya tidak lagi terlanggar.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun