hak cipta kerap terjadi di negeri ini, termasuk yang dialami oleh banyak penulis skenario film, tanpa mereka sanggup protes atau melawannya.
Pelanggaran mengenaiHal itu terjadi karena si penulis skenario film tidak mengerti tentang hak cipta yang dimilikinya atau memang "malas" untuk memperjuangkannya.
Posisi penulis skenario seringkali berada dalam keadaan yang lemah karena keawamannya tersebut bahkan menganggap sepele sehingga tak heran banyak sekali orang dalam profesi ini dirugikan.
Penulis skenario sendiri merupakan profesi yang diakui oleh pemerintah karena saat ini sudah bisa menyatakan dirinya kompeten lewat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Jadi sudah selayaknya, siapapun yang hari ini menyatakan diri sebagai penulis skenario dapat menyebutkan profesi serta pekerjaan tersebut secara sah di mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Meski secara legal hal tersebut benar-benar dinyatakan sah jika secara hukumnya memiliki sertifikat kompetensi profesinya.
Namun, tanpa itupun, penulis skenario tetap memiliki hak atas karyanya yang kemudian kita kenal dengan hak cipta.
Seperti apakah hak cipta itu berlaku berdasarkan undang-undangnya, berikut akan kita bahas bersama di sini.
Menurut penjelasan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di laman resminya adalah sebagai berikut:
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Sehingga Hak Cipta merupakan salah satu bentuk dari Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), yaitu hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas manusia.