Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Hak Cipta Penulis Skenario Film Sebenarnya Bagaimana?

17 Desember 2024   07:27 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:05 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak Cipta Penulis Skenario Film Sebenarnya Bagaimana, Photo by Ron Lach : https://www.pexels.com/photo/person-holding-white-printer-paper-8085940/

Secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua bagian, yaitu:

1.  Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap karya-karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, dan
2. Hak Kekayaan Industri atau Hak Kekayaan Industrial berkaitan dengan invensi atau inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri yang meliputi paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Di dalam suatu film terdapat ciptaan-ciptaan yang masing-masing memiliki hak cipta secara individu, seperti misalnya: naskah/script/skenario/buku, lagu, gambar, musik, foto, video, dan lain-lain. Terdapat juga kekayaan intelektual yang lain dalam suatu film, misalnya merek.

Dalam industri film, yang menjadi orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan atau orang yang merancang ciptaan adalah produser. Oleh karenanya, hak cipta suatu film ada pada produser.

Sehingga produser sebenarnya wajib pula menjaga hak kekayaan intelektual mereka yang terlibat di dalam produksinya dengan membuat kesepakatan berupa surat kontrak kerja.

Berdasarkan aturannya Hak Cipta diatur dalam UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Bab II pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga sangatlah jelas bahwa ketika seorang penulis skenario menyelesaikan skenarionya, maka ia telah memiliki hak ciptanya. 

Namun, apakah itu perlu didaftarkan terlebih dahulu di Kemhum RI Dirjen Kekayaan Intelektual terlebih dahulu sehingga benar-benar memilik haknya secara sah?

Jawabannya adalah tidak, karena adanya hak prinsip deklaratif di dalamnya. Prinsip Deklaratif diterapkan pada Hak Cipta di mana perlindungan atas Hak Cipta tersebut akan secara otomatis ada tanpa perlu didaftarkan.

Andaikata ingin didaftarkan pun, biayanya tidaklah terlalu mahal dan cukup terjangkau jika memang ingin diupayakan. Untuk hal itu lengkapnya silahkan baca di sini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun