Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun OJK ke-13 dan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2024, kembali digelar kegiatan OJK Mengajar di Universitas Kuningan (UNIKU), Cirebon, Jumat(4/10/2024), Â dengan tema Cerdas Investasi Bagi Generasi Muda (CIREMAI ).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi hadir memberikan materi edukasi keuangan pada kuliah umum yang dihadiri oleh 1.000 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIKU serta diikuti juga oleh ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas UNIKU secara daring.
Dalam paparannya, Inarno mendorong mahasiswa untuk semakin memahami dan memanfaatkan berbagai produk dan layanan sektor jasa keuangan yang semakin mudah diakses sebagai bagian dari perencanaan keuangannya.
Namun, ia berpesan agar pelajar tidak terjebak dalam investasi ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi sehingga berisiko merugikan konsumen.
"Banyak yang terakumulasi melalui perjanjian yang menggiurkan, tanpa menyadari bahwa investasi tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar pada regulator terkait," ungkapnya.
Sementara itu, menurut artikel di laman Kompas TV, OJK mencatat, utang masyarakat Indonesia lewat skema layanan bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp7,99 triliun per Agustus 2024, atau naik 89,20 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, meski pembiayaan Paylater naik, rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) gross terjaga di posisi 2,52 persen.
Angka itu membaik dibandingkan bulan Juli yang tercatat 2,82 persen.
Hingga Agustus 2024, dari total 147 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, sebanyak enam perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.
"Per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," ungkapnya.Â
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memakai Paylater.Â