Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Vina Cirebon Mengingatkan Kita Tentang Sila ke-2 Pancasila

13 September 2024   14:08 Diperbarui: 13 September 2024   15:44 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengikuti kasus ini, saya yang termasuk awam dalam masalah hukum, malah banyak mendapatkan pelajaran mengenai hukum dan aparatur penegak hukumnya.

Mau tak mau saya dan siapapun yang menyimak, mendapatkan banyak pengetahuan serta wawasan mengenai teori-teori hukum hingga beberapa mekanisme kerja para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman.

Di dalam tulisan unggahan status Facebook ini saya memberikan catatan khusus yang diberi judul Cataan Orang Nekat, yakni mengenai keresahan serta analisa saya terhadap kejadian serta kasus tersebut.

Sementara di status Facebook ini analisa saya menyatakan akan terjadi "plot twist" untuk kasus ini, saya coba menganologikan kejadian tersebut dengan menggunakan teori storytelling di dalam menulis skenario.

Dan benar saja, kedua analisa saya tersebut terbukti, kasus ini ternyata lebih "hebat" dari kasus "Sambo" karena hingga kini selalu menjadi perbincangan, kurang lebih selama 4 bulan. Sementara kasus Sambo terungkap lebih cepat dari itu!

Ada apakah ini sebenarnya?

Jika melihat mulai dari tayangan siniar KDM Channel milik Kang Dedi Mulyadi ataupun dari tayangan-tayangan lainnya, entah itu di Youtube maupun televisi, kasus ini begitu rumit.

Bukan saja rumit tapi juga menunjukkan kelemahan penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, di dalam prosesnya di tahun 2016 itu telah terjadi peristiwa penganiayaan berat terhadap ke-8 terpidana.

Jika di tahun 2016 mereka bungkam, namun setelah kasus ini viral makin bermunculan banyak saksi, mereka pun semakin berani bersikap terbukti dengan dibantu penasihat hukumnya mengajukan gugatan PK.

Di pengadilan PK kedua setelah PK Saka Tatal ini, saya semakin miris, dan mungkin juga banyak orang, bagaimana perilaku oknum polisi yang dikatakan menganiaya itu benar-benar disampaikan seperti orang tanpa rasa kemanusiaan.

Ke-6 terpidana ketika menyatakan memori persidangan di tahun 2016 terlihat menangis karena mengingat pengalaman traumatis yang mereka alami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun