Peraturan ini mengikat para penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pembinaan hingga pembimbingan di Bapas. Para pihak agar bersikap lebih humanis membedakan perlakuan tersangka Anak dengan dewasa. (selesai)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI