Peraturan ini mengikat para penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pembinaan hingga pembimbingan di Bapas. Para pihak agar bersikap lebih humanis membedakan perlakuan tersangka Anak dengan dewasa. (selesai)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H