Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Perka BKN 11 Tahun 2022 bagi Pembimbing Kemasyarakatan

27 Desember 2022   15:58 Diperbarui: 27 Desember 2022   16:57 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis saat melakukan wawancara dengan wargabinaan. Dokpri

Aparatur sipil negara (ASN) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Negara. Menurut data dari Buku Statistik ASN Juni 2022 bahwa jumlah ASN sebanyak 4.344.552 orang dengan rincian 3.992.766 orang PNS (92%) dan 351.786 (8%) untuk PPPK. Sebaran ASN ada di Kementerian/Lembaga/Badan/BUMN dan Pemerintah Daerah yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia.

Sebagai abdi Negara dan masyarakat, pada umumnya ASN wajib tunduk pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, undang-undang (UU) dan kebijakan. Selain itu wajib tunduk pada norma agama dan norma sosial. Hal ini dimaksudkan agar menjadi bagi masyarakat dan juga merawat nilai-nilai kebangsaan.

Pada kehidupan modern saat ini, sudah tidak popular lagi pelayanan yang konvensional dengan demikian ASN selaku pemberi pelayanan harus memiliki keahlian dan keterampilan terutama dalam bidang tekhnologi. Sebagian besar kegiatan perkantoran sudah dicatatkan pada arsip digital yang berbasis aplikasi.

Pemerintah semakin peka dengan perkembangan perkantoran modern saat ini.Terutama dalam kompetensi aparaturnya. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) mengeluarkan peraturan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Migrasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional bertujuan memangkas proses birokrasi. Tidak ada lagi pelayanan yang berbelit-belit, pelayanan harus memiliki target penyelesaian dan standar operasional prosedur agar ada kepastian penyelesaian. Kebijakan cukup dirumuskan dilevel pucuk pimpinan untuk selanjutnya dilaksanakan tanpa ditafsirkan lagi ditingkat bawah.

Penulis sebagai ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjabat sebagai Petugas Pemasyarakatan  wajib tunduk pada UU Pemasyarakatan nomor 22 Tahun 2022 yang menjadi hukum tertinggi dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Sejak mengampu jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) penulis harus bisa bekerja mandiri, mulai dari merencanakan pekerjaan, melaksanakan pekerjan hingga membuat laporan pekerjaan. Hal tersebut wajib penulis lakukan oleh karena proses karir penulis disokong dari angka kredit yang didapat dari hasil pekerjaan.

Menjelang akhir bulan Desember 2022 ini, penulis bersiap untuk menyetorkan Daftar Usulan Angka Kredit (Dupak) kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Selanjutnya Dupak tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Pada kali penilaian mengacu pada Peratuan Kepala Badan Kepegawaian Negeri (BKN) nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Pengusulan Penetapan Angka Kredit dalam Pasal 29 diuraikan bahwa (1) Hasil penilaian kinerja sebagai bahan usulan Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Pejabat Fungsional kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usulan Penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

(3) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat penyampaian usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit. (4) Pengusulan bahan Penetapan Angka Kredit diajukan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional kepada unit yang membidangi Jabatan Fungsional atau kepegawaian untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai.

Dalam melakukan penilaian Angka Kredit harus berpedoman pada (1) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Tim Penilai. (2) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.

(4) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pejabat penilai dan Pejabat Fungsional yang bersangkutan. 2022, No.765 -18- (5) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Berkas yang telah dinilai dapat ditetapkan menjadi angka kredit dengan mempertimbangkan (1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit. (2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Syarat selanjutnya yaitu (3) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada: a. pimpinan instansi pengusul;b. pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; c. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/unit kerja yang membidangikepegawaian yang bersangkutan. 

(4) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan  pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut: a. terdapat Pejabat Fungsional yang akan dinilai; dan b. jumlah Pejabat Fungsional yang akan dinilai paling sedikit 5 (lima) orang dengan memperhatikan jenjang jabatan dan kepangkatan. (3) Rekomendasi pembentukan Tim Penilai dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan pembentukan Tim Penilai beserta susunan Tim Penilai dan jumlah Pejabat Fungsional yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah. (4) Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah sebelum dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Tim Penilai

Kausal yang termaktub dalam Perka Badan Kepegawaian Negeri (BKN) nomor 11 Tahun 2022 memberikan batasan angka kredit yaitu paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. Jelas hal ini merupakan rambu bagi PK untuk membatasi diri dalam pengumpulan angka kredit (selesai).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun