Dalam melakukan penilaian Angka Kredit harus berpedoman pada (1) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Tim Penilai. (2) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pejabat penilai dan Pejabat Fungsional yang bersangkutan. 2022, No.765 -18- (5) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Berkas yang telah dinilai dapat ditetapkan menjadi angka kredit dengan mempertimbangkan (1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit. (2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Syarat selanjutnya yaitu (3) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada: a. pimpinan instansi pengusul;b. pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; c. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/unit kerja yang membidangikepegawaian yang bersangkutan.Â
(4) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan  pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut: a. terdapat Pejabat Fungsional yang akan dinilai; dan b. jumlah Pejabat Fungsional yang akan dinilai paling sedikit 5 (lima) orang dengan memperhatikan jenjang jabatan dan kepangkatan. (3) Rekomendasi pembentukan Tim Penilai dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan pembentukan Tim Penilai beserta susunan Tim Penilai dan jumlah Pejabat Fungsional yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah. (4) Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah sebelum dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Tim Penilai
Kausal yang termaktub dalam Perka Badan Kepegawaian Negeri (BKN) nomor 11 Tahun 2022 memberikan batasan angka kredit yaitu paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. Jelas hal ini merupakan rambu bagi PK untuk membatasi diri dalam pengumpulan angka kredit (selesai).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H