BAB I PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara1.
Anak perlu mendapat pelindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yan g telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku Anak.Â
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain, disebabkan oleh faktor di luar diri Anak tersebut.Â
Data Anak yang berhadapan dengan hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif semakin meningkat2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi3.
Negara memiliki pandangan bahwa guna meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, perlu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersifat independen.Â
Salah tiga tugas KPAI diantaranya (1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak (2)   Memberikan   masukan   dan   usulan   dalam   perumusan   kebijakan   tentang  penyelenggaraan Perlindungan Anak dan (3) melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak
B. Rumusan Masalah
   1. Bagaimana dinamika yang dihadapi Anak di Indonesia ?
   2. Bagaimana konsep terbarukan perlindungan Anak di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
   1. Untuk mengetahui dinamika yang dihadapi Anak di Indonesia.
   2. Untuk mengetahui konsep terbarukan perlindungan Anak di Indonesia
BAB II PEMBAHASAN
Nestapa masih menimpa anak-anak di Indonesia. Perundungan, rudapaksa, penculikan, pemerkosaan, kekerasan, exploitasi dan lainnya terhadap mereka kelak mewarisi guratan luka mendalam yang sakitnya berkepanjangan. Perbuatan asusila Herry Wirawan seorang pimpinan sekolah keagamaan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur hingga terjadi persalinan menjadikan penulis turut mengecamnya.
Penulis sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang kerap mendampingi Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada akhir tahun 2021, AN (7) seorang perempuan cilik disetubuhi oleh beberapa teman laki-laki yang sebayanya. Suka atau tidak suka Sesuai aturan penyelesaian perkara harus melalui mediasi bukan melalui persidangan.
Penulis sebagai wakil mediator para perkara tersebut sempat dilematis, disatu sisi terlihat suasana traumatis kebatinan yang dialami oleh korban dan disisi lain harus menjalankan tugas sebagai pendamping Anak pelaku. Pihak korban berujar dirinya berduka atas pencabulan anaknya dan barharap pelaku di hukum pidana penjara. Pihak pelaku berharap perbuatan anak- anaknya dimaafkan. Penulis mengakomodir setiap aspirasi yang terucap dan hasilnya proses media dapat dikahiri setelah terjadi kesepakatan.
Pada pertengahan bulan Desember 2021 penulis mendampingi RD (17) seorang pelajar yang semula diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika. Yang memprihatinkan ialah Ia melakukan perbuatan tersebut karena dibawah pengaruhi oleh orang dewasa bernama Herman. Penulis Bersama keluarga berusaha mencari Herman agar bertanggung jawab, namun usaha itu tidak berhasil. Herman sudah tidak ada di rumahnya, pergi melarikan diri.
Pada tahun 2019 penulis mendampingi seorang anak berinisal UG (15) yang bersangkutan melakukan tindak pidana penjambretan. Penulis memberikan rekomendasi agar Hakim anak menjatuhkan hukuman pidana alternatif, hakim anak menyetujuinya. Anak di eksekusi ke pondok pesantren yang sebelumnya telah penulis datangi.
Ketiga anak penulis saat ini sudah terlihat akrab dengan gadgetnya. Bangun tidur gadget, pulang sekolah gadget hingga mau tidurpun demikian. Kerusakan pada mata telah dialami olehÂ
keponakan penulis, dengan demikian kini pemberlakuan jam diawal tidur malam diberlakuan dengan harapan anak penulis terselamatkan.
Setiap pulang bekerja penulis selalu melintasi lampu merah yang disana terdapat seniman jalanan yang biasa disebut manusia silver. Diantara mereka terdapat anak-anak kecil yang tidak pantas ada disitu. Penulis mencoba memewancarai salah satunya, yang bersangkutan sudah beberapa kali terjaring operasi Satpol PP setempat namun tidak jera karena ingin mencari uang untuk membantu ekonomi keluarga. Penulis Bersama dengan beberapa teman memberikan berpatungan untuk menyantuni anak tersebut, namun keesokan harinya dirinya Kembali ketempat yang sama.
Pada tahun 2012 penulis memiliki Klien Pemasyarakatan berinisial SR (45) yang berlatarbelakang tindak pidana terorisme. SR rajin melakukan wajib lapor terhadap penulis, namun pada masa laporan kesembilan SR tidak datang menemui penulis. SR bersama bersama istri dan anak-anaknya yang masih dibawah umur pergi ke negara Suriah. Rupanya SR telah menyesatkan anak-anaknya hingga mereka dikabarkan tewas.
Masih banyak kabar buruk lainnya yang menimpa anak-anak. Upaya mengurai permasalahan pun aktif dilakukan. Penulis beberapa kali mengikuti kegiatan pembahasan bersama pihak terkait. Salah satu contohnya konsep pembangunan kota layak dirasa sangat baik, subtansinya mendorong pemerintah daerah untuk serius memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Disejumlah kantor pemerintah atau pusat perbelanjaan terlihat tersedia ruang laktasi dan play-ground sebagai memberikan ruang kepada orang tua dan anak akan kepentingan sosialnya. Namun demikian terdapat potensi pengaruh buruk pada anak seperti masih iklan rokok di ruang terbuka, tempat prostitusi, lemahnya penyaringan tayangan porno di internet dan lain sebagainya. Tingginya ancaman hukum pidana tidak juga membuat pelaku takut untuk menjauhi penyimpangan terhadap anak-anak. Dengan demikian hal membutuhkan kesadaran kolektif segenap masyarakat untuk menjaga harkat dan martabat anak-anak sebagai ahli waris bangsa Indonesia pada masa yang akan datang.
BAB III PENUTUP
 Kesimpulan
Mencermati perkembangan dinamika yang ada, potensi nestapa yang dihadapi anak-anak Indonesia akan terus terjadi pada masa yang akan dating seiiring dengan perkembangan peradaban yang dapat berdampak positif maupun negatif. Persoalan-persoalan yang terjadi dihadapi karena orang tercela yang tidak menghargai hak-hak anak sebagai orang yang belum cukup mampu mampu berpikir dan menentu sikapnya.
Selanjutnya hukum harus lebih humanis terhadap anak, terutama terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Pidana alternative pilihan terbaik untuk menghindari anak dari penjara.
Saran
1. Program perlindungan terhadap anak wajib masuk dalam janji politik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan harapan masuk lanjut dalam program prioritas yang berkelanjutan untuk di aplikasikan oleh pemerintahan. Â
2. Perlu kesadaran bersama untuk menghormati harkat dan martabat Anak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
3. Â Anak merupakan aset Bangsa Indonesia sehingga masa depannya harus dilindungi.
(selesai)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H