Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Pemasyarakatan Back to Basic oleh Pembimbing Kemasyarakatan

6 November 2021   21:20 Diperbarui: 7 November 2021   10:42 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan mediasi dihadiri sejumlah pihak yang berkepentingan,  kedudukan PK sebagai wakil fasilitator.  Argumen PK sangat penting penting untuk sampaikan ke khalayak. Apa yang disampaikan oleh PK harus terdengar dengan jelas dan tegas, dengan demikian jika jaringan internet terganggu maka para akan kesulitan menerima pembicaraan PK.  Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, kegiatan pendampingan sudah dapat dilaksanakan secara langsung, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Secara formal definisi pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. Kegiatan pembimbingan sejatinya dilakukan setelah dilakukan Litmas pembimbingan.

Pada tahun 2021 kegiatan bimbingan kemandirian sudah dilakukan sebanyak tiga kali berupa pelatihan montir sepeda motor yang bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemerintah Daerah Propinsi Banten.   Setiap peserta yang telah menyelesaikan pelatihan mendapatkan secara gratis seperangkat peralatan perbengkelan. Pelatihan sablon kaos yang bekerjasama dengan komunitas kaos oblong, setiap peserta mendapatkan kaos dan uang saku setelah menyelesaikan pelatihan dan terakhir pelatihan membuat bakso yang diikuti klien perempuan.

Pembimbingan kepribadian dilakukan dalam bentuk konseling individu bersifat rahasia yang bahasannya hanya diketahui oleh PK dan Klien.  Hal yang diceritakan oleh Klien biasanya seputar kehidupan pribadinya sehingga tidak boleh diketahui oleh khalayak. Pada saat tulisan ini sedang berlangsung, penulis melakukan konseling terhadap Klien yang pernah melakukan pembunuhan.

Pengawasan dilakukan oleh penulis terhadap beberapa Klien yang sedang menjalani program integrasi atau asimilasi di rumah. Klien yang tidak melaksanakan wajib lapor dianggap tidak taat aturan. Penulis melakukan kunjungan rumah untuk mencari keberadaan Klien.  Penulis memberi pemahaman kepada mereka agar bahwa wajiba lapor dan pembimbingan sebagai suatu kewajiban.

Selama masa pandemic covid19, penulis sudah melakukan pencabutan program untuk dua orang Klien.  Penulis sudah bersikap bijak terhadap mereka, namun demukian mereka kembali melakukan tindak pidana. Dampak bagi mereka sisa hukuman lama dihitung kembali dan ditambah dengan hukuman barunya. Meskipun hal itu akan memberatkan diri Klien, akan tetapi aturan harus ditegakan demi supermasi hukum itu sendiri.       

Penulis memaknai kebijakan Pemasyarakatan Back to Basic sebagai kembali pada paradigma lama dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang pemikirannya dicetuskan oleh para pendahulu.  Setiap satuan kerja tetap pada posisinya masing-masing untuk melaksanakan dengan tugas dan fungsinya. Formula tersebut dirasa masih mampu diterapkan pada kehidupan saat ini. Pemasyarakatan sebagai suatu sistem tetap bersifat inklusif terbuka terhadap ide dan gagasan yang berkembang, namun demikian tetap berlandaskan pada semangat awal.  

 Penulis sendiri sepakat dengan kebijakan yang telah dikeluarkan mengingat subtansinya sangat masuk akal untuk diterapkan, hal itu diamanatkan pada aturan besar yakni Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (selesai).   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun