Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Pemasyarakatan Back to Basic oleh Pembimbing Kemasyarakatan

6 November 2021   21:20 Diperbarui: 7 November 2021   10:42 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan sebelumnya yang berjudul "Mengenali Kebijakan Pemasyarakatan Back to Basic"  berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, nomor : PAS-38.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (BACK TO BASICS). Kebijakan ini mengikat bagi seluruh petugas Pemasyarakatan untuk dipedomi dan dilaksanakan.

Pada tulisan ini penulis akan menilisik aturan tersebut dalam praktek Bimbingan Kemasyarakatan  (Bimkemas) yang dilakukan oleh penulis yang merupakan seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda yang bertugas di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang Jalan KH A Fatah Hasan nomor 51 Cijawa Kota Serang.

Tugas dan Fungsi PK adalah (1) Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), (2) Pembimbingan, (3) Pengawasan, (4) Pendampingan dan (5) Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).  Kelima tugas tersebut merupakan satu kesatuan proses Bimkemas terhadap Klien Pemasyarakatan (Klien).

Penulis secara rutin mendapatkan disposisi tugas dari pimpinan untuk melaksanakan Litmas perawatan terhadap tahanan yang berada didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Rangkasbitung.  

Penulis mendatangi Lapas/Rutan lalu melakukan wawancara terhadap sejumlah tahanan seputar  identitas diri dan keluarga, riwayat hidup dan perkembangan klien yang didalamnya berisi (1) Riwayat Kelahiran, Pertumbuhan dan Perkembangan Klien, (2) Riwayat Pendidikan Klien, (3) Riwayat tingkah laku Klien, (4) Riwayat Perkawinan Klien, (5) Tanggapan Klien dan Keluarga, (6) Potensi sistem sumber, (7) Hasil asesmen, (8) Analisis, (9) Kesimpulan dan Rekomendasi dan (10) Penutup. 

Laporan Litmas perawatan dilengkapi dengan instrumen  asesmen yang didalamnya berisi (1) Informasi pemeriksaan, (2) identitas tahanan, (3) Identitas keluarga, (4)  Interaksi sosial, (5) Data fisik tahanan, (6) Riwayat hukum, (7) lembar asesmen yang didalamnya berisi data penyalahgunaan Narkotika, penyalahgunaan minuman keras, resiko bunuh diri, kesehatan mental, kesehatan fisik, kebutuhan penahanan khusu. (8) Kesimpulan dan hasil asesmen.

Setelah dilakukan pengambilan data, proses selanjutnya adalah pengolahan data-data dengan cara membandingkan data yang didapat dari masing-masing sumber. Data akhir disarikan menjadi sebuah rekomendasi PK yang disampaikan kepada pihak Lapas/Rutan. 

Selanjutnya penulis juga  melaksanakan kegiatan litmas pembinaan awal.  Proses kegiatan ini sama dengan dengan litmas perawatan sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Hasil kerja dari kegiatan ini berupa Laporan Litmas yang didalamnya terdapat Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).  Selanjutnya laporan litmas yang telah dibuat oleh PK menjadi bahan pertimbangan bagi petugas Lapas/Rutan untuk melakukan pembinaan dan penempatan WBP pada kamar/block hunian.

Litmas persidangan dilaksanakan apabila ada permintaan dari Kepolisian (penyidik) atau Bapas lain dengan cara bersurat ke Bapas Serang.  Rekomendasi yang terkandung dalam laporan litmas mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pemilihan rekomendasi patur mendepankan azas kepentingan terbaik bagi anak dan pidana penjara sebagai upaya terakhir (measure of the last resort).

Pada masa pandemic covid19 kegiatan pendampingan mediasi perkara, pendampingan dan pendampingan persidangan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dilakukan secara daring (dalam jaringan). Kegiatan tersebut dirasa kurang maksimal,kendala utama biasanya gangguan jaringan sehingga berdampak pada tayangan zoom meeting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun