Kegiatan tindak lanjut dari laporan hasil survei IPK dan IKM (B06). Capaian  yang diharapkan meningkatnya tindak lanjut dari laporan hasil survei kepuasan masyarakat. Data dukung yang diharapkan Laporan (Sesuai Tata Naskah Dinas). Kegiatan Internalisasi RB melalui pengisian konten RB pada website dan media sosial masing-masing unit. Capaian  yang diharapkan (1). Sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan yang terintegrasi. (2). Meningkatnya sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan. Data dukung yang diharapkan Capture Website dan Media Sosial.
    Kegiatan Pelaksanaan kampanye terkait pelayanan dengan pembuatan bahan-bahan informasi (pamflet, brosur, banner, dll).  Capaian  yang diharapkan meningkatnya sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan. Data dukung yang diharapkan Capture Website dan Media Sosial. Data dukung yang diharapkan Laporan (Sesuai Tata Naskah Dinas).
    Kegiatan pengelolaan pelayanan publik, capaian  yang diharapkan (1). Meningkatnya implementasi kebijakan bidang pelayanan publik. (2). Sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan yang terintegrasi.
(3) . Meningkatnya sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan.
(4). Pengaduan pelayanan publik secara terpadu, tuntas dan berkelanjutan. (5). Meningkatnya pelayanan publik berbasis elektronik. (6). Sistem pelayanan yang terintegrasi. Â (7). Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi. (8). Rekomendasi evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik secara berkala. (9). Meningkatnya tindak lanjut dari laporan hasil survei kepuasan masyarakat. Data dukung yang diharapkan Laporan (Sesuai Tata Naskah Dinas).
    Kegiatan Inovasi pelayanan publik. Capaian  yang diharapkan (1) Meningkatnya implementasi kebijakan bidang pelayanan publik. (2). Sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan yang terintegrasi. (3). Meningkatnya sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan.
(4). Meningkatnya pelayanan publik berbasis elektronik. Data dukung yang diharapkan Laporan (Sesuai Tata Naskah Dinas).
(Bersambung)
  Â
  Â
 Â
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H