Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadikan Indonesia negara yang merdeka, berdaulat bebas menentukan sendiri kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara yang sudah berdaulat Indonesia harus mendirikan pilar-pilar kekuasaan pada Pemerintahan, Militer dan Politik.
Secara bertahap didirikan lembaga pemerintahan setingkat Departemen yang membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden, menjalankan roda pemerintahan, merumuskan kebijakan negara, membuat peraturan dan melayani rakyat. Â
Melalui sidang lanjutan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 disusun landasan negara Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang didalamnya mengatur Kekuasaan Kehakiman.Â
Pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menetapkan berdirinya Departemen Kehakiman dan menunjuk Mr.Soepomo sebagai Menterinya. Soepomo saat itu dikenal sebagai ahli hukum, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Ketua Tim Perumus pembentukan UUD 1945.
Departemen Kehakiman memiliki tugas dalam pengelolaan jawatan kepenjaraan, penuntutan dan peradilan. Pada tanggal 30 Juni 1961 Pemerintah menetapkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kejaksaan. Sejak UU itu berlaku, Kejaksaan menjadi lembaga tersendiri dan keluar dari lingkup Departemen Kehakiman.
Pada tahun 1985 Ismail Saleh selaku Menteri Kehakiman saat itu mengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1985 tentang penetapan tanggal 30 Oktober sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengadilan saat itu turut melaksanakan hari kebesaran tersebut.
Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pada tahun 1999 nomenklatur Departemen Kehakiman sempat berubah menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004. Kemudian nomenklatur Departemen Hukum dan Perundang-Undangan kembali berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 3 pada Peraturan Presiden nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: (a). perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; (b). koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (c). pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (d). pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (e). pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; (f). pelaksanaan pembinaan hukum nasional; (g). pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia; (h). pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; (i). pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; (j). pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; dan (k). pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simbol Pengayoman
Ada cuplikan cerita dari Yunani tentang Dewi Keadilan yang bernama Themis. Themis berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Themis disebut membawa seperangkat timbangan, ia akan menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Kisah Themis tidak diadopsi oleh Sahardjo (Menteri Kehakiman). Pada tahun 1963 Sahardjo melalui pidatonya lebih memilih falsafah Pohon Beringin sebagai simbol Pengayoman yang ia maknai "Selaras dengan rasa dan penglihatan hukum itu, konsepsi kami tentang hukum nasional, kami gambarkan dengan sebuah Pohon Beringin yang melambangkan Pengayoman. Di bawah Pohon Beringin Pengayoman, maka tujuan hukum pidana adalah mengayomi masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan yang mengganggu tertib masyarakat dengan mengancamkan tindakan-tindakan terhadap si pengganggu untuk mencegah penggangguan."
Perkembangan selanjutnya makna Pengayoman dikuatkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH.05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Makna Logo Pengayoman diartikan sebagai mengayomi dan melindungi suluruh rakyat Indonesia dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Corporate-University
Pada tanggal 18 September 2019 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H,Laoly mengeluarkan sebuah kebijakan berupa Kemenkumham Corporate-University yang berarti satu tindakan konkrit peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kemenkumham.
Prioritas peningkatan SDM dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM melalui pelatihan yang materinya terbarukan. Selain itu dilakukan oleh masing-masing Satker dan oleh pegawai itu sendiri. Alasanya kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan intelektual diri.
Saat ini setiap Unit Eselon 1, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah memiliki inovasi dalam bidang teknologi atau pelayanan manual yang tujuanya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat selaku penerima layanan.Â
Balai Pemasyarakatan Serang tempat penulis bekerja sudah memiliki ruang pelayanan yang sangat representatif. Ruangan tersebut didesign mirip suatu loby hotel mewah. Maksudnya tidak lain ingin menghargai masyarakat yang datang disuguhkan suasana yang nyaman.
Kemudian pembangunan aplikasi SIKELABANG akronim dari Aplikasi Kemudahan Layanan Bapas Serang. Tujuan dari diciptakanya Aplikasi tersebut tidak lain ingin menjawab kemajuan jaman dalam bidang teknologi yang manfaatnya memberikan kebutahan bagi mitra kerja Bapas Serang yang ingin berkirim surat terkait penanganan perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dengan adanya aplikasi SIKELABANG penyidik yang lokasi kantornya jauh dari Bapas Serang cukup mengakses secara virtual. Aplikasi dapat digunakan secara cuma-cuma tanpa dibebankan biaya penggunaan.
Pembangunan Zona Integritas
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.Â
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Pembangunan Zona Integritas di setiap Kementerian atau Lembaga. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) selaku leading-sector kebijakan tersebut mengeluarkan peraturan bernomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kementerian Hukum dan HAM sangat berantusias mendorong setiap Satker untuk berbenah kearah yang lebih baik. Memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengharapkan imbalan (Bebas Pungli), mempermudah pelayanan dan melakukan inovasi layanan. Unsur-unsur tersebut dapat dimaknai sebagai pesan moral yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Tidak tanggung-tanggung sebanyak 520 Satker sudah diusulkan untuk mendapatkan penilaian dari Kemenpan dan RB sebagai Satker yang berpredikat WBK dan WBBM. Kegiatan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN) mulai berlangsung dari tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan 4 Nopember 2020.
Pada tahun 2020 momentum pelaksanaan Hari Dharma Karyadhika dilaksanakan dengan mengedepankan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang terkena dampak sosial ekonomi akibat Pandemic Covid19. Setiap pegawai Kemenkumham diharapkan mau peduli dan berbagi terhadap sesama.
Kegiatan yang sudah dilakukan berupa pembagian masker dan hand-sanitizer secara gratis kepada masyarakat, melakukan satu hari pelayanan gratis, gerakan sosialisasi basmi Covid19, pemberian Vitamin penambah daya tahan tubuh secara gratis, lomba pidato hingga mengadakan kegiatan konfrensi internasional tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diikuti oleh pemakalah kawakan dari sejumlah negara di Asia dan Eropa.
Sangatlah bijak menyikapi Hari Dharma Karyadhika sebagai karunia Tuhan Maha Esa yang telah memberikan kesempatan kepada kita aparatur Kemenkumham untuk terus mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam semangat peningkatan kualitas moral dan spiritual yang dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Pada hari Selasa (27/10/20) pukul 08:00 WIB dilakukan upacara Hari Dharma Karyadhika secara serentak diseluruh Indonesia. Kegiatan dipusatkan di Jakarta dan disiarkan langsung secara virtual ke seluruh Indonesia. Dalam amanatnya Yasona membuat kebijakan tentang Revolusi Digital pada Kementerian Hukum dan HAM. Ia meminta seluruh jajaran untuk melakukan terobosan kinerja yang mengedepankan smart-intelegency dan modern. Kemajuan teknologi tidak dapat dihindari, segala aktifitas dapat mudah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.Â
Yasona menambahkan agar semua aparatur loyal terhadap bangsa dan negara. Memperat tali persatuan dan kesatuan yang diimplementasikan dalam kerja tim (team-work) bukan kerja individual (solo-work) tujuannya tidak lain agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Yasona juga menekankan agar saling berlomba dalam kebaikan peduli terhadap sesama yang terkena dampak Covi19. Patut disadari sebagai abdi negara harus mengamalkan pesan abadi untuk selalu melayani masyarakat dengan rasa ikhlas bukan sebaliknya ingin di layani oleh masyarakat dimana hal itu bertentangan dengan rasa kepatutan dan budi pekerti.
Pada akhir tulisan ini penulis dengan bersemangat mengucapkan "Selamat Hari Dharma Karyadhika Tahun 2020", "Kemkumham Pasti !" (**)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H