Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meneladani Hari Dharma Karyadhika

26 Oktober 2020   23:19 Diperbarui: 27 Oktober 2020   10:19 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Hukum dan HAM sangat berantusias mendorong setiap Satker untuk berbenah kearah yang lebih baik. Memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengharapkan imbalan (Bebas Pungli), mempermudah pelayanan dan melakukan inovasi layanan. Unsur-unsur tersebut dapat dimaknai sebagai pesan moral yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Tidak tanggung-tanggung sebanyak 520 Satker sudah diusulkan untuk mendapatkan penilaian dari Kemenpan dan RB sebagai Satker yang berpredikat WBK dan WBBM. Kegiatan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN) mulai berlangsung dari tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan 4 Nopember 2020.

Hari Dharma Karyadhika

Pada tahun 2020 momentum pelaksanaan Hari Dharma Karyadhika dilaksanakan dengan mengedepankan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang terkena dampak sosial ekonomi akibat Pandemic Covid19. Setiap pegawai Kemenkumham diharapkan mau peduli dan berbagi terhadap sesama.

Kegiatan yang sudah dilakukan berupa pembagian masker dan hand-sanitizer secara gratis kepada masyarakat, melakukan satu hari pelayanan gratis, gerakan sosialisasi basmi Covid19, pemberian Vitamin penambah daya tahan tubuh secara gratis, lomba pidato hingga mengadakan kegiatan konfrensi internasional tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diikuti oleh pemakalah kawakan dari sejumlah negara di Asia dan Eropa.

Sangatlah bijak menyikapi Hari Dharma Karyadhika sebagai karunia Tuhan Maha Esa yang telah memberikan kesempatan kepada kita aparatur Kemenkumham untuk terus mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam semangat peningkatan kualitas moral dan spiritual yang dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Pada hari Selasa (27/10/20) pukul 08:00 WIB dilakukan upacara Hari Dharma Karyadhika secara serentak diseluruh Indonesia. Kegiatan dipusatkan di Jakarta dan disiarkan langsung secara virtual ke seluruh Indonesia. Dalam amanatnya Yasona membuat kebijakan tentang Revolusi Digital pada Kementerian Hukum dan HAM. Ia meminta seluruh jajaran untuk melakukan terobosan kinerja yang mengedepankan smart-intelegency dan modern. Kemajuan teknologi tidak dapat dihindari, segala aktifitas dapat mudah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. 

Yasona menambahkan agar semua aparatur loyal terhadap bangsa dan negara. Memperat tali persatuan dan kesatuan yang diimplementasikan dalam kerja tim (team-work) bukan kerja individual (solo-work) tujuannya tidak lain agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Yasona juga menekankan agar saling berlomba dalam kebaikan peduli terhadap sesama yang terkena dampak Covi19. Patut disadari sebagai abdi negara harus mengamalkan pesan abadi untuk selalu melayani masyarakat dengan rasa ikhlas bukan sebaliknya ingin di layani oleh masyarakat dimana hal itu bertentangan dengan rasa kepatutan dan budi pekerti.

Pada akhir tulisan ini penulis dengan bersemangat mengucapkan "Selamat Hari Dharma Karyadhika Tahun 2020", "Kemkumham Pasti !" (**)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun