Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Rangka Mendukung Revitalisasi Pemasyarakatan

26 Oktober 2020   10:24 Diperbarui: 26 Oktober 2020   10:39 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya peningkatan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terus dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, konfrensi dan pertemuan ilmiah. Memasuki masa new-normal kegiatan yang dimaksud masih dilakukan secara virtual. Meskipun demikian keterbatasan tidak mengurangi  antusias peserta dalam mengikuti kegiatan.

Pada hari Jum'at (23/10/2020) berlangsung kegiatan diskusi yang berjudul Optimalisasi  Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut  difasilitasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kum&HAM). Kegiatan diisi oleh sejumlah pemateri handal seperti Sri Puguh Budi Utami (Kepala Balitbang Kum&HAM), Asep Sarifudin (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan), Ali Muhamad (Dosen Poltekip) dan Trisapto (Peneliti Balitbang Kum&HAM).

Penulis mengikuti kegiatan dimaksud dan menyimak secara seksama. Asep membuka acara yang menyoroti permasalahan yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) tekait Anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Infrastruktur. 

Bapas memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaran sistem pemasyarakatan. Asep sangat mendukung peningkatan kemajuan Bapas melalui PK yang berkompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sri Puguh Budi Utami memberikan arahan bahwa PK dan peneliti Balitbang Kum&HAM memiliki kesamaan karateristik tugas berupa melakukan penelitian yang indentik dengan melakukan analisis yang kuat. Selain itu Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 tahun 2018 menekankan kepada PK agar turut mengentaskan Revitalisasi Pemasyarakatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh institusi dan warga binaan.

Trisapto memaparkan bahwa peran PK lebih luas dan penting karena dilibatkan secara efektif dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta dalam pengembalian putusan hakim (UU SPPA). Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi suatu bahan informasi dan bahan pertimbangan yang penting bagi Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim.

Data Faktual Problem menunjukan jumlah Bapas di Indonesia sebanyak 90 yang tersebar di 539 Kabupaten/Kota dan 34 Propinsi. Masih perlu dilakukan pembangunan kantor Bapas sebanyak 411 bangunan. Adapun jumlah PK pada tahun 2020 sebanyak 1.999 orang. Jumlah Litmas sebanyak 11.708 kegiatan atau sangat banyak tidak seimbang dimana idelanya 1 :43. Sejatinya jumlah PK sebanyak 12.691 orang PK dengan demikian masih ada kekurangan sebanyak 11.669 orang PK.

Peran PK belum optimal, penempatan PK pada Bapas dan Kanwil tidak sesuai dengan kebutuhan. Permasalahan berdasarkan pengumpulan data dari 15 Kantor Bapas yaitu Bapas Kelas I Cirebon, Bapas Kelas II Jambi, Bapas Kelas I Bandung, Bapas Kelas I Banjarmasin, Bapas Kelas I Denpasar, Bapas Kelas I Jakarta Barat, Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Bapas Kelas I Jakarta Timur Utara, Bapas Kelas I Makasar, Bapas Kelas II Waikabubak, Bapas Kelas II Watampone, Bapas Kelas II Wonosari, Bapas Kelas I Manado dan Bapas Kelas II Aceh. Permasalahan berlangsung dari tahun 2015, 2016 hingga 2017.

Pendekatan penelitian menggunakan metodelogi kuantitatif dan Kualitatif (Meixed-Methode). Populasi dan sample : pembimbing kemasyarakatan di Bapas, Rutan dan Lapas. Teknis dan alat pengumpulan data berupa kuisioner online, wawancara dan kuis.

Data terkait stuktur organisasi Bapas apakah sudah sesuai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ? 69% menjawab sudah sesuai sedangkan 31% menjawab tidak sesuai.

Data terkait Pendidikan dan Uji kompetensi Diklat, 94% menjawab sudah sesuai dan 6% persen menjawab tidak sesuai. Pelaksanakaan ujian kompetensi,  66% menjawab sudah melaksanakan dan 34% menjawab belum melaksanakan. Kesesuaian penempatan PK di Bapas sebanyak 47% menjawab sudah sesuai dan 5,3 % menjawab belum sesuai. Penempatan PK Bapas sesuai dengan jenjang 78 % menjawab sudah sesuai dan 22% menjawab belum sesuai.

Selanjutnya data terkait peran PK dalam pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebanyak 69% orang menjawab sudah dilibatkan dan 31% belum dilibatkan. Data terkait PK membuat rencana program litmas sebanyak 70 % sudah membuat rencana program sedangkan 30% belum membuat program. Permasalahan tersebut mengingat pelaksanaan litmas masih masih menunggu perminaan Litmas dan bukan karena PK aktif mencari-mencari kegiatan Litmas.

Data penempatan  tahanan dan WBP maupun Anak didik berdasarkan klasifikasi 26% tidak dilaksanakan sedangkan 74 % melaksanakan rekomendasi PK.

Kendala yang dihadapi PK dalam mendukung penyelengaraan Pemasyarakatan berupa regulasi dan dukungan kebijakan, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dan dukungan anggaran dan sarana prasarana. Anggaran operasional untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Kemasyarakatan. Biaya perjalana dinas yang tersedia pada pada DIPA masing-masing Bapas harus cukup untuk kegiatan selama 12 bulan.

Strategi PK dalam mendukung penyelengaran dan Revatilisasi Pemasyarakatan, (1) Bekerjasama dengan BPSDM Kum&HAM dalam rangka melakukan crash-program untuk peningkatan komptenesi dan kapasitas PK, (2) Memetakan rasio kebutuhan antara PK dengan Tahanan/Narapidana dan Klien Pemasyarakatan secara ideal untuk mendukung Revitalisasi Pemasyarakatan, (3) Pengaktifan Kembali Pos Bapas dengan menempatkan PK di Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan wilayah Kabupaten/Kota yang tidak terdapat Bapas. 

Memetakan rasio kebutuhan PK dan Pengaktifan kembali POS Bapas dengan menempatan PK pada rutan dan Lapas dengan mempertimbangkan jumlah Kabupatn/Kota yang ada.

Rekomendasi berupa perubahan (1) Organisasi dan Tata Kerja Bapas berdasarkan struktur fungsi-fungsi Bimbingan Kemasyarakatan yaitu pengawasan pembimbingan, penelitian kemasyarakatan dan pendampingan sehingga terjadi parameter keberhasilan tugas dan fungsi PK dapat diukur, 

(2) Penempatan Kepala Satuan Kerja disuatu unit pelaksana teknis pemasyarakatan harus melalui fit dan proper-test yang terukur, karena berdampak pada pemahaman tugas dan fungsi serta komitemn dalam menjalankannya, 

(3) Direktorat Jenderal Pemasyaratan bersama BPSDM Menyusun kurikulum Pendidikan dan pelatihan yang baku bagi Jabatan Fungsional PK,

(4) Direktorat Jenderal Pemasyaratan bersama BPSDM Menyusun Pendidikan dan pelatihan dan bahan uji komptensi bagi PK, 

(5) Penempatan PK dengan mempertimbangkan rasio dan jenjang karier, 

(6) Perlu dilakukan assessment kebutuhan  dan resiko bagi Napi/Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan secara bertahap, 

(7) Perlu meningkatkan anggaran operasional  bagi layanan pembimbingan klien pemasyarakatan pada tiap Bapas, 

(8) perlu optimalisasi dalam pembuatan Litmas pada proses pembuatan Litmas perawatan Napi dewasa di Lapas/Rutan, 

(9) Perlu optimalisasi dalam proses pembuatan Litmas pada proses pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan Anak dan Dewasa pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan dan (10) Perlu pengembangan Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP).

Ali Muhamad menerangkan permasalahan Pemasyarakatan mencakup over-crowding, pembinaan tidak berjalan maksimal, layanan kesehatan yang minim, Lapas sangat rentan gangguan Keamanan dan Ketertiban, tindak pidana khusus, dukungan Sarana Prasarana, peredaran Narkotika dan integritas petugas. Permasalahan ini bisa diurai salah satunya dengan menjalankan peran PK dalam melaksanakan perawatan dan pembinaan di Lapas/Rutan.

Tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan ialah peninkatan peran PK, objektifitas perlakuan WBP,meningkatan pengamanan, meningkatan perlindungan HAM dan melaksanakan tugas dan fungsi. Selanjutnya Strategi Revitalisasi Pemasyarakatan dalam menyelesaikan masalah yaitu (1) Penentuan klasifikasi Lapas berdasarlan resiko dan kebutuhan, (2) Penentuan alat ukur klasifikasi berdasarkan resiko dan kebutuhan, (3) Pemisahan Napi beresiko tinggi Bandar Narkoba dan Teroris, (4) Intervensi dan Modul Pembinaan dan (5) Struktur Organisasi SDM dan Anggaran.

Peran PK dalam revitalisasi PAS melakukan (1) Penilaian untuk klasifikasi dan Penggolongan WBP, (2)  Litmas untuk rekomendasi Pembinaan, (3) Pengawasan dan Evaluasi Program yang telah dilakukan oleh Wali Pemasyarakatan dan (4) Pemindahan program pembinaan sesuai dengan perkembangan sikap Klien selain itu juga pembinaan tempat pembinaan.

Penghambat peran PK dalam bertugas diantaranya (1) Tingkat pengetahuan yang meliputi Kompetensi Litmas, Pendampingan, Pengawasan dan Pengawasan. (2) Pembagian pekerjan secara struktur, organisasi dan koordinasi dan (3) Ego Sektoral pola kerja dan system kerja Rutan, Lapas dan Bapas dan Tata Laksana, Dukungan, Sarana Prasarana dan Anggaran.

Penulis sangat meng-amini muatan materi yang telah di paparkan oleh narasumber. Hasil penelitian yang cukup baik berdasarkan penggalian dan penelusuran data yang menelisik dan disempurnakan dengan analisa data dan hipotesa. Penulis akan memberikan tanggapan argument pada tulisan berikutnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun