Dan kami pun kembali dibuat bingung dengan jawaban pengaduan tertulis dari aplikasi JKN Mobile. Jawaban tersebut berbunyi: "... Dapat kami sampaikan bahwa, pelayanan scalling gigi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan satu tahun sekali sesuai dengan indikasi medis, bukan atas permintaan atau tujuan kosmetik. ..." Merasa janggal karena jawaban berbeda dari satu instansi yang sama, istri saya pun men-screenshot jawaban dari aplikasi JKN Mobile. Kemudian menanyakannya melalui akun twitter @BPJSKesehatanRI. Akun tersebut menjawab: "Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Saran kami bisa menghubungi Care Center 1500400 untuk dibantu pembuatan laporan.-ra"
Putus asa bukanlah solusi
Dari kejadian yang kami alami, saya mengambil pelajaran bahwa untuk menjadi konsumen cerdas bukanlah hal yang gampang. Minimnya edukasi, simpang siurnya informasi, membuat masyarakat kebingungan. Dan pada akhirnya banyak masyarakat yang memilih untuk diam seribu bahasa. Tetapi tidak dengan kami, kami tetap melangkah maju untuk mendapatkan kebenaran.
Hingga artikel ini diterbitkan, permasalahan kami tentang skeling gigi belumlah selesai. Kami selanjutnya akan menemui pihak manajemen dan dokter gigi klinik pratama, sesuai dengan undangan dari mereka. Dan kami berencana untuk mencari informasi langsung ke kantor BPJS Kesehatan DIY.
Salam,
Dimas
*artikel ini diikutkan dalam Lomba Menulis Blog Harkonas 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H