Mohon tunggu...
Dimas Alfin
Dimas Alfin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Indonesia

6 Februari 2024   21:31 Diperbarui: 6 Februari 2024   22:00 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap semua subjek atau warga negara yang telah memenuhi syarat untuk melakukan pembayaran pajak guna membantu Pembangunan nasional di suatu negara. Dalam penerapannya, pembayaran terhadap pajak seringkali dianggap suatu hal yang dapat mengurangi keuntungan dari wajib pajak sehingga banyak yang melakukan tax avoidance atau penghindaran terhadap pajak. Selain itu, mekanisme dalam membayar pajak yang sulit membuat kepatuhan terhadap pajak menjadi menurun. Hal tersebut dapat membuat pendapatan negara terbesar di Indonesia, yaitu pajak, menjadi menurun. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah melakukan berbagai Upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak bagi Masyarakat dengan beberapa cara seperti penundaan dan pengangsuran pajak, serta pembayaran pajak melalui e-filing.

Penerimaan suatu negara merupakan salah satu faktor dalam berjalannya pemerintahan negara tersebut. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya penerimaan, maka pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk menjalankan kebijakannya guna keberlanjutan dan pemerataan suatu negara. Di Indonesia, perpajakan merupakan objek penerimaan terbesar. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap perpajakan harus ditingkatkan guna menjamin kelancaran Pembangunan nasional.

Pada saat ini, pemerintah telah melakukan Upaya untuk menurunkan Tingkat tax avoidance yang berpengaruh terhadap peningkatan Tingkat kepatuhan pajak bagi Masyarakat. Dalam hal ini, beberapa Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak yaitu penundaan dan pengangsuran pajak, serta penerapan e-filing. Penerapan hal tersebut diharapkan mampu mendongkrak potensi dari penerimaan perpajakan di Indonesia. Namun, Upaya tersebut masih terdapat kekurangan-kekurangan yang membuat penerapannya menjadi kurang maksimal. Dalam hal ini, pemerintah harus melihat faktor faktor lain yang menjadi pendukung dalam penerapan Upaya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Dalam tulisan ini, penulis akan membahas terkait beberapa hal, yaitu :

  • Bagaimana prosedur dalam melakukan permohonan penundaan dan pengangsuran pajak?
  • Apa saja objek penundaan dan pengangsuran pajak?
  • Apakah e-filing efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak?

1. Penundaan dan Pengangsuran Pajak

Penerimaan perpajakan merupakan objek penerimaan terbesar di Indonesia. Dalam penerapan system perpajakan di Indonesia, kurangnya kepatuhan pajak menjadi masalah yang sudah lama terjadi di negara ini. Hal tersebut membuat pemerintah melakukan Upaya-upaya dalam meningkatkan penerimaan perpajakan di antaranya adalah dengan memberikan keringanan seperti penundaan dan pengangsuran pajak, serta metode pembayaran pajak yang lebih efektif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, yaitu e-filing.

Penundaan dan pengangsuran pajak merupakan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak yang objek pajaknya memenuhi kriteria agar dapat melakukan penundaan dan pengangsuran terkait utang pajaknya. Objek pajak yang memenuhi kriteria tersebut adalah,

  • Pajak terutang berdasarkan SKP PBB
  • Kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan
  • PPh, STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan PK, dan Putusan Peninjauan Kembali
  • WP mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pada waktunya.

Dengan syarat tambahan seperti, Khusus untuk permohonan atas PBB syaratnya yaitu tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya, Surat Permohonan dilampiri SPT Pajak terutang, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan. kemudian bagi WP yang mengalami likuiditas  melampiri surat permohonan disertai alasan atau bukti kesulitan likuiditas berupa Laporan Keuangan Interim, Laporan Keuangan, atau Catatan tentang Peredaran/ Penghasilan Bruto. Namun, jika melakukan penundaan dan pengangsuran pajak, wajib pajak tetap dikenai sanksi administrasi sebesar yang ditentukan oleh Menteri keuangan. Dengan adanya keringanan yang diberikan pemerintah dalam pembayaran pajak ini membuat Masyarakat tidak perlu takut bila tidak bisa membayar pajak tepat waktu, cukup melakukan permohonan penundaan dan pengangsuran berdasarkan kriteria dan syarat yang berlaku, wajib pajak akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran perpajakan.

2. E-Filing

Selaanjutnya, e-filing merupakan salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi perkembangan teknologi, tak dipungkiri, dengan berkembangnya teknologi sekarang ini membuat Masyarakat melakukan berbagai hal hanya melalui gadget. Pembayaran pajak dengan cara konvensional harus disesuaikan dengan perubahan zaman. Hal itu dikarenakan setiap zaman mempunyai pendekatan yang berbeda dalam melakukan suatu hal. Dengan adanya system pelaporan dan pembayaran pajak melalui  e-filing memberikan kemudahan bagi Masyarakat zaman sekarang yang terbiasa akan teknologi.

Penerapan e-filing di Indonesia sukses dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Berdasarkan penelitian dari Ismail dkk,  2018, adanya system e-filing berpengaruh 21,2% terhadap kepatuhan pajak atau dengan kata lain meningkatnya penerapan system e-filing berjalan lurus dengan meningkatnya kepatuhan pajak di Indonesia. Kemudian, dalam penelitian tersebut juga menyatakan bahwa sosialisasi mempunyai pengaruh pada peningkatan kepatuhan pajak sebesar 24%.

System e-filing memberikan dampak positif bagi perpajakan di Indonesia seperti :

  • Pengurangan biaya administrasi terkait proses pengolahan dokumen perpajakan secara konvensional
  • Menghemat waktu karena pengisian formular dapat dilakukan mandiri melalui perangkat elektronik masing-masing tanpa mengantre di kantor pajak.
  • Kemudahan dalam mengakses, yaitu hanya bermodalkan internet dan gadget
  • Pembayaran yang menggunakan system online
  • Meningkatnya transparansi karena wajib pajak dapat melihat status pajak mereka dengan jelas

Dengan kemudaahan yang diberikan oleh system ini, tak dapat dipungkiri jika kepatuhan pajak di Indonesia dapat meningkat. Meningkatnya kepatuhan pajak akan berdampak terhadap banyak hal karena hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan bagi negara. Meningkatnya pendapatan negara juga akan meningkatkan belanja dari pemerintah yang akan meningkatkan pemerataan, peningkatan infrastruktur publik, hingga kesejahteraan Masyarakat serta dampak positif lainnya yang mana semua hal tersebut dapat berpengaruh terhadap Tingkat kebahagiaan Masyarakat sebuah negara.

Namun, dalam penerapan system e-filing, masih banyak kekurangan yang perlu di atasi oleh pemerintah. Kekurangan seperti sedikitnya sosialisasi mengenai system tersebut merupakan faktor yang penting untuk dapat dimaksimalkan oleh pemerintah. Berdasarkan pembahasan sebelumnya mengenai persentase pengaruh sosialisasi terhadap peningkatan perpajakan, sosialisasi merupakan hal yang penting guna memperkenalkan kepada Masyarakat terkait dengan teknis dari penerapan system tersebut. Ketika Masyarakat telah teredukasi, maka system ini dapat memaksimalkan pendapatan pajak di Indonesia.

KESIMPULAN

Peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia harus dapat dimaksimalkan dengan baik. dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia, potensi perpajakan di Indonesia sangat besar. Namun, Tingkat rasio perpajakan terhadap PDB Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara lain. Beberapa Upaya seperti kebijakan penundaan dan pengangsuran serta penerapan system e-filing merupakan hal yang positif dalam mendorong minat Masyarakat untuk membayar pajak. Namun, aspek pendukung dari penerapan Upaya-upaya tersebut juga perlu untuk diperhatikan, seperti sosialisasi dalam system e-filing contohnya. Hal tersebut sangat berdampak bagi kelancaran dalam penerapan system e-filing. Kesimpulannya, pemerintah dalam menjalankan Upaya meningkatkan kepatuhan pajak harus diimbangi dengan memaksimalkan faktor pendukung dari Upaya tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun