Mohon tunggu...
Dimas Agung Kurniawan P
Dimas Agung Kurniawan P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Hobi Otomotif, membaca, menulis, dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penggerudukan Ibadah oleh Ketua RT

13 Mei 2024   17:21 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: berita

Polisi turut menetapkan Ketua RT berinisial D (53) sebagai tersangka kasus penggerudukan mahasiswa yang tengah melakukan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan.

AKBP Ibnu mengatakan Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Ibnu.

Kejadian tersebut tentunya sangat disayangkan bagi kita semua sebagai umat beragama yang tinggal di Indonesia. Pasalnya kemerdekaan untuk memeluk dan menjalankan ibadah agama masing-masing tertuang di dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau biasa disebut UUD 1945. 

Di sini saya mencoba untuk menelaah beberapa hal. Yang pertama, terdapat 2 (dua) perbedaan laporan. Dari sudut pandang perwakilan mahasiswa bernama Legy, ia menyebutkan kedatangan Ketua RT ke lokasi dibarengi dengan ucapan kata-kata kasar. "Kami selesai doa, pak RT datang, dia ngomong 'bangsat, anjing, tolol, jangan ibadah di sini'," yang tentunya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan intoleransi. Sementara itu, keterangan lain menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa di dalam sebuah kamar kos dinilai mengganggu meresahkan warga karena dilakukan pada jam 9 malam.

Karena memiliki teman yang juga beragama Katholik, lantas saya berinisiatif untuk bertanya tentang kegiatan doa yang dimaksud di dalam berita-berita dan teman saya menuturkan bahwa do'a rosario merupakan salah satu tradisi penghormatan kepada Bunda Maria (dalam Islam=Siti Maryam) yang dilakukan di satu waktu tertentu. Teman saya juga menjelaskan bahwa ibadah yang dimaksud merupakan ibadah tertutup yang bisa dilakukan sendiri ataupun bersama orang lain di sebuah ruangan.

Dari penjelasan teman saya, saya dapat menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya tidak dapat dikategorikan "mengganggu" terlebih ketika mengetahui fakta kalau kegiatan do'a dilakukan di dalam kamar kost. Kepolisian Resort Tangerang Selatan sendiri telah menahan 4 (empat) tersangka, dan menurut saya pribadi penangkapan ini tidak serta merta akan menyelesaikan masalah. Karena di banyak jejaring sosial, banyak komentar yang sekiranya malah semakin menimbulkan perpecahan, yang kira-kira membandingkan antara mayoritas-minoritas, perizinan, dan banyak hal lainnya yang menurut saya tidak relevan.

Jika kita kembali pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, kita dapat melihat bahwa banyak dari tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan beragama muslim. Lantas, mengapa mereka tidak membentuk sebuah negara Islam saja? Padahal mereka memiliki andil yang cukup besar dalam memerdekakan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun