Mohon tunggu...
Dimas Agung Kurniawan P
Dimas Agung Kurniawan P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Hobi Otomotif, membaca, menulis, dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penggerudukan Ibadah oleh Ketua RT

13 Mei 2024   17:21 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:29 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Besar harapan saya, agar setiap diri kita dapat merefleksikan sejarah perjuangan yang menekankan akan pentingnya persatuan di dalam perbedaan. Bahkan di dalam "Piagam Madinah", Nabi Muhammad SAW menjaminkan kebebasan beragamakeyakinan dan praktik bagi semua warga negara yang "mengikuti orang-orang yang beriman".

Karena Ketua RT ditetapkan sebagai tersangka yang memprovokasi terjadinya pengeroyokan dan pengancaman, sekiranya saya ingin menyampaikan fungsi Rukun Tetangga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 5 Permendagri No. 18 Tahun 2018


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi: 

b) menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

Kita dapat melihat di dalam Pasal 5 huruf b telah disebutkan LKD termasuk di dalamnya Rukun Tetangga, Rukun Warga, dll harus memupuk rasa persatuan. Sehingga tindakan provokasi yang dilakukan oleh "D" selaku Ketua RT tidak dapat dibenarkan.

Kedua, dampak psikologis yang dialami korban. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam tentunya ini akan menimbulkan efek buruk di mana teman dan saudara kita se-tanah air akan merasakan ketakutan yang mungkin mereka merasa tidak nyaman dan aman untuk tinggal di Indonesia.

Besar harapan saya sebagai penulis kepada teman-teman yang beragama non-muslim yang membaca tulisan ini agar menghindari perdebatan yang ada di kolom-kolom berita jejaring sosial (internet) karena hal itu hanya akan memperburuk keadaan. Bahkan sesama kami sebagai umat muslim sendiri memiliki pandangan berbeda dan tingkat pendidikan yang berbeda juga. Sehingga menurut hemat saya, kita tidak perlu membuang-buang tenaga hanya untuk turut berkomentar dan cukup menyerahkan kejadian seperti ini kepada kepolisian dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun