Mohon tunggu...
Dimas Eka Priambudi
Dimas Eka Priambudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pendidikan Anti Korupsi: Membangun Kesadaran Publik dalam Penggelolaan Bansos Pascakasus Juliari Batubara

18 Desember 2024   15:23 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:23 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK. (2021). Laporan Akhir Kasus Juliari Batubara. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

 Kompas. (2020). "Kasus Korupsi Bansos: Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka." Diakses dari [kompas.com](https://www.kompas.com) 

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Tempo. (2020). "Juliari Batubara dan Korupsi Bansos." Diakses dari [tempo.co](https://www.tempo.co). 

Transparency International. (2021). "Corruption Perceptions Index." Diakses dari [transparency.org](https://www.transparency.org). 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun