Mohon tunggu...
Dimas Eka Priambudi
Dimas Eka Priambudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pendidikan Anti Korupsi: Membangun Kesadaran Publik dalam Penggelolaan Bansos Pascakasus Juliari Batubara

18 Desember 2024   15:23 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:23 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Selanjutnya, terdapat Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial. Peraturan ini mengatur bagaimana pengawasan dalam penyaluran bansos harus dilakukan agar tepat sasaran dan dikelola dengan baik. Namun, kasus Juliari menunjukkan bahwa meskipun sudah ada peraturan, pelaksanaannya masih lemah. Ini menandakan perlunya perbaikan dalam sistem pengawasan, agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga sangat relevan. UU ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Pejabat publik, termasuk menteri, harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka. Kasus korupsi yang melibatkan Juliari Batubara menegaskan bahwa perlu ada penegakan hukum yang lebih ketat agar pejabat publik tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan pendidikan anti-korupsi di berbagai tingkat pendidikan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mendorong pendidikan karakter. Masyarakat, terutama generasi muda, perlu dibekali dengan pemahaman tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas. Dengan meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai anti-korupsi, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melawan korupsi di masa depan. Penting juga untuk menekankan bahwa pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana publik sangat diperlukan. Masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengawasi bagaimana dana bansos digunakan. Oleh karena itu, peraturan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan harus diperkuat. Dengan partisipasi aktif, masyarakat bisa menjadi watchdog yang membantu mencegah penyalahgunaan anggaran. 

Dari hal tersebut dapat kita lihat bahwa hubungan antara kasus korupsi bansos Juliari Batubara dan peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun ada banyak regulasi yang baik, penerapannya di lapangan masih perlu diperbaiki. Penguatan peraturan, peningkatan pengawasan, dan pendidikan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Dengan langkah langkah ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan bantuan sosial dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. 

KRITIK DAN REKOMENDASI 

* Kritik 

Meskipun analisis tentang kasus korupsi bansos Juliari Batubara telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran terhadap nilai-nilai anti-korupsi serta hubungan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan. Pertama, analisis ini kurang mendalam dalam menjelaskan dampak sosial dari kasus tersebut, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat seringkali menjadi fokus utama dalam isu korupsi, sehingga perlu penekanan lebih pada bagaimana korupsi tersebut memperburuk kondisi mereka. 

Kedua, analisis ini belum sepenuhnya mencakup perbandingan dengan praktik pengelolaan dana sosial di negara lain yang lebih baik. Hal ini dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan menunjukkan contoh positif dalam pengelolaan bantuan sosial. Dengan membandingkan dengan praktik internasional, pembaca dapat lebih memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

 * Rekomendasi 

1. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat 

Masyarakat harus lebih diberdayakan melalui program pendidikan dan sosialisasi yang menjelaskan hak-hak mereka terkait pengelolaan dana publik. Mengadakan seminar, lokakarya, atau program pendidikan di sekolah dan komunitas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana bansos.

 2. Penguatan Pengawasan Internal 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun