Dalam konteks ini,  pemahaman yang lebih mendalam tentang akuntabilitas berarti mendorong masyarakat untuk menuntut akuntabilitas dari pejabat pengelola dana bantuan sosial terkhusus dalam kasus yang melibatkan Juliari Batubara. Di tengah kasus-kasus korupsi yang mengerikan, pendidikan anti korupsi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka untuk mengetahui dan memahami bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan baik oleh kemensos. Dengan hal tersebut, masyarakat akan menjadi lebih kritis dan aktif dalam meminta pertanggungjawaban pihak berwenang, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pengelolaan sumber daya publik yang lebih baik.
 * Transparansi
 Pendidikan antikorupsi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Mengakui hak  untuk mengakses informasi mengenai penggunaan sumber daya bantuan sosial akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif memantau dan mempertanyakan penggunaan sumber daya tersebut. Transparansi yang lebih besar akan membantu meminimalisir korupsi dan memastikan bahwa bantuan sosial menjangkau kebutuhan Masyarakat.Â
b. Analisis KasusÂ
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait pengelolaan bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu skandal besar di Indonesia. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi COVID-19. Dalam analisis ini, akan diteliti bagaimana nilai-nilai anti-korupsi, seperti integritas, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan partisipasi, ditegakkan atau dilanggar dalam konteks kasus ini.Â
Nilai integritas sangat jelas dilanggar dalam kasus Juliari Batubara. Sebagai seorang pejabat publik, Juliari seharusnya memegang teguh prinsip kejujuran dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat. Namun, bukti yang ada menunjukkan bahwa ia menerima suap dari rekanan dalam pengelolaan dana bansos. Tindakan ini mencerminkan kurangnya integritas dan komitmen terhadap etika publik, di mana kepentingan pribadi diutamakan di atas kepentingan masyarakat. Pelanggaran ini berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.Â
Akuntabilitas juga terganggu dalam kasus ini. Sebagai menteri yang bertanggung jawab atas pengelolaan bansos, Juliari tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang seharusnya membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Pengabaian terhadap akuntabilitas ini tidak hanya terjadi pada dirinya, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dalam kementerian. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, namun informasi yang seharusnya jelas malah tidak disampaikan, menciptakan celah bagi praktik korupsi.Â
Transparansi adalah nilai lain yang sangat dilanggar dalam pengelolaan bansos. Pengelolaan dana publik seharusnya dilakukan dengan keterbukaan agar masyarakat dapat mengawasi dan menilai penggunaan dana tersebut. Namun, dalam kasus ini, ketidakjelasan mengenai aliran dana dan proses pengadaannya menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Ketiadaan transparansi menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan informasi yang akurat, membuat mereka rentan terhadap praktik korupsi.Â
Keadilan dalam distribusi bantuan sosial juga terlanggar akibat korupsi ini. Seharusnya, dana bansos digunakan untuk membantu mereka yang paling membutuhkan, tetapi praktik korupsi yang terjadi justru mengakibatkan bantuan tidak sampai ke tangan yang tepat. Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dapat memperparah ketidakadilan sosial, di mana mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan menjadi korban dari tindakan yang merugikan. Ketidakadilan ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan bansos adalah langkah penting dalam pendidikan anti-korupsi. Namun, dalam kasus Juliari Batubara, kurangnya mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pengawasan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi. Masyarakat tidak diberdayakan untuk melaporkan atau mempertanyakan penggunaan dana, sehingga praktik korupsi dapat terjadi tanpa terdeteksi. Kesimpulannya, kasus korupsi bansos Juliari Batubara adalah contoh nyata bagaimana nilai-nilai anti-korupsi dapat dilanggar dalam pengelolaan dana publik, dan pentingnya memperkuat pendidikan anti-korupsi serta membangun sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
 c. Hubungan Dengan Peraturan Perundang-Undangan
 Kasus korupsi yang melibatkan Juliari Batubara dalam pengelolaan bantuan sosial (bansos) sangat relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satu peraturan penting adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undang ini memperkuat wewenang KPK untuk menindak praktik korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana publik. Dengan adanya UU ini, diharapkan para pejabat publik lebih memperhatikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka, sehingga kasus seperti yang dialami Juliari Batubara dapat diminimalkan.