Mohon tunggu...
Dima Ramuhyi
Dima Ramuhyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Saya hanya memperluas jejaring saya untuk menulis memaparkan gagasan dan pemikiran saya atas apa yang saya pelajari diberbagai ruang belajar, saya tak ingin kalian secara fragmatis mengamini apa yang saya tulis, jadilah bebas dengan otentisitas pemikiran anda masing-masing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstruksi Diskursus LGBT Sebagai Hak Asasi Manusia

27 Januari 2024   05:19 Diperbarui: 27 Januari 2024   06:05 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Stephen Palmquis, Pohon Filsafat (Yogyakarta : Pustaka pelajar), 2007

Muhammad junaidi, Ilmu Negara (jawa timur: Setara Press), 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” 1999

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28J,''t.t.

Eka Nam Sihombing, Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik 

Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi 

Nomor 46/PUU-XIV/2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun