Oleh ;MH Dimas Abbadi
Untuk menjadi dewasa adalah hal yang tidak mudah bagi wanita untuk menjalankan kehidupan setiap harinya
Karna semakin marak dan semakin memprihatinkan akan terjadinya kekerasan seksual  yang sering dialami oleh perempuan diberbagai kalangan begitupun juga pelakunya,kekerasan seksual seringkali terjadi dilingkup pendidikan seperti halnya kampus,sekolah dan pondok pesantren.
Apalagi dimasa pandemi kemarin kasus kekeran seksual menunjukkan tren peningkatan akan kasus kekerasan seksual sehingga pada saat ini dijadikan sebagai topik atau polemik untuk membenahi akan penyegahan kasus sosial supaya bisa mengurangi kejadian yang tidak diinginkan kembali
Kementerian koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaaan Roos Dina iskandar menyatakan,permasalahan pada sekarang merupakan momok dalam pembangunan manusia didalam tubuh indonesia,
Roos Diana iskandar juga mengatakan,negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual,maka dari itu pemerintah sekalah meregulasi  rancangan undang undang tindak pidana kekerasan seksual [RUU TPKS] untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang sering terjadi.
Berdasarkan hal itu Puan Maharani selaku ketua DPR RI legislatif mempunyai komitmen untuk menyelesaikan atau mendukung untuk disahkannya RUU TPKS tersebut.
Pada tanggal 12 April 2022 Puan Maharani selaku ketua DPR beserta jajaranya resmi mengesahkan UUD RUU Tindak pidana kekerasan seksual TPKS menjadi UU TPKS dan mememinta persetujuan fraksi sebanyak dua kali.
Hal ini dilakukan agar mencegah hal terjadinya kekerasan seksual yang marak terjadi disepanjang hari,oleh karena itu ada beberapa poin penting hasil sosialisasi  UU TPKS tersebut.
1. Semua perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan sekusal
UU TPKS tindakan pelecehan kekerasan seksual menyebutkan dalam ;asal 4 ayat 2 bahwa setiap orang yang melakukan tindakan non fisik serti isyarat,tulisan atau perkataan  yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dengat hasrat seksual,dipidna karena dianggap pelecehan seksual non fisik.
Pelaku yan terbukti bersalah maka akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal rp 10 juta.
2.Memberikan denda dan pidana terhadap pemaksaan hubungan seksual
Pemaksaan hubungan sesksual termasuk tindak kekerasan seksual,Dalam UU TPKS,tindakan ini bisa dikenakan denda atau pidana.pelakau  tindakan kekerasan seksual akan dikenakan pidan penjara paling alama 9 tahun atau denda RP 200 juta.
Hal tersebut tertuang dalam UU TPKS pasal 6.
3. Korban berhak atas pendampingan
Selai berhak atas restitusi dan layana pemulihan,Dalam UU TPKS dijelaskan bahwa korban kekerasan seksual berhak atas pendampingan,UPTD PPAD atau lembaga penyedia  layanan wajib memberikan pengawalan atau pendampingan yang dibutuhkan korban untuk melaporkan kasus secara tuntas beserta kepolisian.
Ada banyak hal poin penting yang tidak disebutkan satu persatu,nanti bisa dilihat dihasil rapat UU TPKS,pada intinya lembaga kepemerintahan berupaya untuk mencari solusi atas problematika kekerasan seksual yang sering terjadi pada sepanjang hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H