Pelaku yan terbukti bersalah maka akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal rp 10 juta.
2.Memberikan denda dan pidana terhadap pemaksaan hubungan seksual
Pemaksaan hubungan sesksual termasuk tindak kekerasan seksual,Dalam UU TPKS,tindakan ini bisa dikenakan denda atau pidana.pelakau  tindakan kekerasan seksual akan dikenakan pidan penjara paling alama 9 tahun atau denda RP 200 juta.
Hal tersebut tertuang dalam UU TPKS pasal 6.
3. Korban berhak atas pendampingan
Selai berhak atas restitusi dan layana pemulihan,Dalam UU TPKS dijelaskan bahwa korban kekerasan seksual berhak atas pendampingan,UPTD PPAD atau lembaga penyedia  layanan wajib memberikan pengawalan atau pendampingan yang dibutuhkan korban untuk melaporkan kasus secara tuntas beserta kepolisian.
Ada banyak hal poin penting yang tidak disebutkan satu persatu,nanti bisa dilihat dihasil rapat UU TPKS,pada intinya lembaga kepemerintahan berupaya untuk mencari solusi atas problematika kekerasan seksual yang sering terjadi pada sepanjang hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H