Mohon tunggu...
MH Dimas Abbadi
MH Dimas Abbadi Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Manusia

Tanpa kebijakan butalah peradaban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik RUU TPKS

4 Juli 2022   01:23 Diperbarui: 4 Juli 2022   02:10 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku yan terbukti bersalah maka akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal rp 10 juta.

2.Memberikan denda dan pidana terhadap pemaksaan hubungan seksual

Pemaksaan hubungan sesksual termasuk tindak kekerasan seksual,Dalam UU TPKS,tindakan ini bisa dikenakan denda atau pidana.pelakau  tindakan kekerasan seksual akan dikenakan pidan penjara paling alama 9 tahun atau denda RP 200 juta.

Hal tersebut tertuang dalam UU TPKS pasal 6.

3. Korban berhak atas pendampingan

Selai berhak atas restitusi dan layana pemulihan,Dalam UU TPKS dijelaskan bahwa korban kekerasan seksual berhak atas pendampingan,UPTD PPAD atau lembaga penyedia  layanan wajib memberikan pengawalan atau pendampingan yang dibutuhkan korban untuk melaporkan kasus secara tuntas beserta kepolisian.

Ada banyak hal poin penting yang tidak disebutkan satu persatu,nanti bisa dilihat dihasil rapat UU TPKS,pada intinya lembaga kepemerintahan berupaya untuk mencari solusi atas problematika kekerasan seksual yang sering terjadi pada sepanjang hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun