Dimohon sekali kalau ada masalah pada pasien yang telah Yth. Bapak Tukang Gigi lakukan perawatan tolong diselesaikan dengan tuntas, jangan malah melimpahkan kepada kami dokter gigi yang tidak tahu apa-apa..
Sedih rasanya kerja sebagai dokter PTT tidak digaji selama 2 bulan..
Tetapi lebih sedih lagi rasanya apabila ada pasien yang datang akibat perawatan oknum tukang gigi diluar kewenangannya ke tempat praktek kami minta tolong untuk diperbaiki giginya, tetapi saya tidak bisa menolong karena keparahan kasusnya sudah diluar kompetensi saya
Merujuk kepada Black’s Law Dictionary dan Coughlin’s Law Dictionary mengenai malpraktik, kelalaian tukang gigi dalam melakukan pekerjaannya tidak dapat dikategorikan sebagai malpraktik, karena profesi tukang gigi mendapat ilmu secara “herediter” atau turun temurun dan otodidak, sehingga mereka tidak mempunyai kompetensi yang mumpuni berbeda dengan dokter gigi yang harus menempuh jalur secara professional.
Maka kelalaian tukang gigi hanya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
Disinilah pentingnya fungsi pemerintah sebagai pengawas. Dalam hal ini, fungsi pemerintah dirasakan sangat kurang..
Sehingga menurut saya, win-win solution yang bisa dilakukan adalah :
1. Perlu diadakan pengkajian ulang PMK No. 39 tahun 2014 dalam hal pemberian sanksi. Karena pada kenyataanya sanksi administratif saja tidak akan membuat tukang gigi jera dalam melakukan perawatan di luar kewenangannya. Kebanyakan korban dari tukang gigi adalah pasien menengah kebawah, memang tarif perawatan yang diberikan oleh tukang gigi jauh lebih murah daripada yang diberikan dokter gigi. Tetapi apabila sudah terjadi kasus yang tidak diinginkan, maka biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih mahal daripada biaya perawatan di dokter gigi.
2. Dengan melakukan pembinaan, perizinan dan pengawasan. Bentuk pengawasan inilah yang dirasakan masih belum berjalan dengan baik, sehingga terlihat maraknya tukang gigi yang melakukan perawatan di luar kewenangannya yang menyebabkan kerugian pada pasien tanpa takut dikenai sanksi sesuai dengan yang telah diatur dalam Permenkes No. 39/2014
Dalam hal ini perlu dilakukan kerjasama antar Kementrian Kesehatan, PDGI dan perkumpulan Tukang Gigi sendiri dalam melakukan pengawasan, selain itu diberi payung hukum yang kuat. Sehingga pengawasan terhadap praktik tukang gigi akan berjalan lebih baik demi meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan tidak timbul lagi korban dari oknum tukang gigi.