Mohon tunggu...
Dilva Nahida
Dilva Nahida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdata Islam di Indonesia

22 Maret 2023   09:04 Diperbarui: 22 Maret 2023   09:45 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BOOK REVIEW

• Judul : Perjanjian Utang Piutang

• Pengarang : Gatot Supramono, S.H., M.Hum.

• Kesimpulan
Dari seluruh uraian pembahasan buku "Perjanjian Utang Piutang" dapat disimpulkan, bahwa pada dasarnya dalam mengadakan perjanjian utang piutang, terutama kreditur merasa tidak cukup perjanjiannya sampai di situ karena selalu berkeinginan utang yang diberikan kepada debitur pada waktu pengembaliannya dapat berjalan dengan lancar. Agar dapat menjamin keamanan utangnya, kreditur selalu berupaya menggunakan lembaga lembaga yang telah tersedia. 

Debitur dapat diminta untuk membuat akta pengakuan utang yang berdasarkan Pasal 224 HR/Pasal 258 RBg harus dibuat dengan grosse akta, karena dengan akta yang bertitel "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa" eksekusi pengakuan utang dilakukan ke pengadilan tanpa melalui gugatan per data. Kelemahannya utang yang tercantum dalam grosse akta pengakuan utang nilai harus sudah pasti, dan debitur mem punyai harta kekayaan yang cukup untuk disita eksekusi.

Perjanjian utang piutang dibuat dengan akta notaris akta pengakuan utang. namun akta pengakuan utang yang bukan grosse akta ti- dak sejalan dengan isinya, karena berisi perjanjian utang piutang bahkan ditambah dengan perjanjian jaminan dan pemberian kuasa. Selain itu, kreditur dapat meminta barang-barang debi tur yang khusus untuk dijaminkan sebagai pelunasan utang Barang-barang bergerak dapat dibebani gadai atau fidusia. Adapun barang tidak bergerak yang berupa tanah dan ba ngunan dibebani dengan hak tanggungan dan yang berupa kapal dibebani dengan hipotek.

• Inspirasi
Inspirasi saya mengenai buku "Perjanjian Utang Piutang" yaitu bahwasanya kita dapat mengerti konsep utang piutang beserta hukumnya yang ada pada UU / peraturan di Indonesia. Sehingga hal itu dapat memberikan manfaat untuk kita sendiri agar tidak sembarangan dalam melakukan perjanjian utang piutang.

Dilva Nahida (212121040) 

4B - Hukum Keluarga Islam

Fakultas Syariah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun