Pencatatan tersebut dibuktikan dengan adanya akta perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Oleh karena itu, jika anak terlahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan, maka status anak yang dilahirkan sama halnya dengan anak luar kawin. Akibatnya anak tersebut akan memiliki akta kelahiran yang hanya tercantum nama ibunya saja. Hal ini akan
mempengaruhi psikologis anak, karena ia merasa berbeda dengan anak yang lain.
2. Pewarisan
Bahwa anak yang terlahir dari orangtua yang perkawinannya tidak dicatatkan, maka sama halnya dengan anak luar kawin. Akibatnya terhadap hak mewaris anak tersebut hanya memiliki hak mewaris terhadap ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal tersebut dijelaskan juga dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Oleh karena itu, anak tidak dapat mewaris dari ayahnya dan tidak terjadi hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
3. Dampak pendidikan
Bagi anak yang merupakan masyarakat Hukum Adat yang
melakukan pendidikannya di sekolah umum, maka anak tersebut diharuskan mengikuti pelajaran agama yang bukan merupakan kepercayaannya.
4. Dampak ekonomi
Terhambatnya peminjaman uang ke bank dikarenakan tidak adanya bukti akta perkawinan.
5. Dampak psikologis
Adanya diskriminasi terhadap pengadministrasian di kalangan Warga Negara Indonesia yang seharusnya memiliki hak sama dalam pemenuhan pengadministrasian.
PENDAPAT ULAMA DAN HUKUM KOMPILASI ISLAM TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL
• Menurut Imam Syafi'i
Menikahkan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinahinya atau laki-laki yang bukan menzinainya diperbolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah. Akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya, maka dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan .
• Menurut Imam Hanafi
Bahwa tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.
• Menurut Imam Maliki dan Imam Hambali
Mengatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya.
• Menurut Kompilasi Hukum Islam Membolehkan untuk menikahi wanita hamil karena zina tanpa harus menunggu kelahiran anak tersebut.
HAL-HAL YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN
1. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan
2. Menjaga pasangan dan memperlakukannya dengan baik
3. Menghindari sikap egois
4. Menghindari kekerasan
5. Saling terbuka
6. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus
7. Berdoa dan berserah diri kepada Allah