Indonesia sebuah Negara dalam kekentalan agama, percaya akan tuhan yang tertuang dalam pancasila sila ke-1. Indonesia, sebuah Negara dalam dunia dewasa ini belum menemukan titik terang pemisahan agama dan kegiatan publik lainnya. Sebuah fenomena sosial yang sering kita temui, masyarakat Indonesia masih percaya akan berbau agama. Kehidupan masyarakat Indonesia yang cenderung mengedepankan norma dan etika beragama dalam kehidupan sehari-harinya mendorong prinsip beragama pada hal-hal publik. Islam menjadi agama mayoritas di Indonesia, yang menjadikan suatu dominasi dan mampu mendorong masuknya prinsip islam dalam berbagai urusan publik.
Prinsip agama yang didorong oleh masyarakat Indonesia, menjadi suatu hal unik yang terus memasuki kehidupan ekonomi dan politik. Masyarakat muslim Indonesia ingin melestarikan ajaran-ajaran islam yang menurut Al-Mawardi dalam kitab Ahkam al-Aulthaniyah bertujuan untuk meneruskan misi kenabian dan mengatur pranata sosial. Disamping itu, masyarakat muslim beranggapan prinsip agama dapat menyelesaikan masalah Indonesia terkait kemiskinan dan kebodohan masyarakat.
Sebelum kita mengenal ekonomi syariah, masyarakat Indonesia tidak asing dengan sistem ekonomi yang sebelumnya sudah diberlakukan oleh berbagai Negara, yaitu sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme merupakan sistem ekonomi politik yang cenderung diterapkan pada dunia barat serta memiliki ciri khas dengan kepemilikan pribadi. Sistem ekonomi kapitalis juga telah masuk pada sistem ekonomi politik Indonesia. sistem ekonomi politik sosialisme yang pernah diterapkan oleh beberapa Negara yang menekankan pada kepemilikan bersama atau Negara, kedua sistem tersebut pernah masuk ke Indonesia. Namun dengan kemunculan ekonomi syariah yang berlandaskan pada agama islam di indonesia, menjadi suatu sistem ekonomi politik Indonesia yang dapat mengimbangi sistem ekonomi politik kapitalisme dan sosialisme.
Ekonomi Syariah, menjadi sebutan sistem ekonomi berlandaskan pada prinsip agama islam. Ekonomi syariah terdiri dari dua kata “ekonomi” dan “syariah”. Ekonomi dikenal sebagai sebuah sistem yang bertujuan memenuhi kebutuhan yang sering kita hubungkan dengan tata kelola rumah tangga. Sedangkan pengertian syariat atau kita lebih mengenalnya dengan kata syariah, memiliki makna ajaran, undang-undang atau hukum yang telah ditetapkan dalam kita agama islam (Al-quran). Menurut Akram Khan, ekonomi syariah bertujuan untuk mencapai kebahagian hidup manusia dengan mengorganisasikan sumber daya berlandaskan pada kerja sama serta partisipasi. Pengertian ekonomi syariah di kemukakan pula oleh Abdul Mannan, menurutnya ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari masalah ekonomi yang diilhami nilai-nilai islam.
Ekonomi syariah memiliki nilai-nilai dasar, antara lain: Pertama, keadilan yang bertujuan untuk memberantas kezaliman. Kedua, nilai Khilafah yang memiliki arti tanggung jawab. Ketiga, Takaful yang berarti sebuah jaminan masyarakat. nilai ketiga ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terkena musibah atau masyarakat tidak mampu. Selain nilai-nilai, ekonomi syariah juga memiliki delapan prinsip yang senantiasa diterapkan dalam praktek ekonomi syariah.
Prinsip pertama yaitu prinsip Tauhidi yang mengharuskan menciptakan suasana yang dituntun oleh nilai ketuhanan, seperti merasa yakin dalam hati bahwa Allah akan selalu mengawasi gerak dan tingkah laku manusia. Dengan keyakinan tersebut, pebisnis (Muamalah) akan menjadi seorang pebisnis jujur dan amanah. Prinsip ini tertuang pada surah Al-Hadid ayat 4. Prinsip Kedua, Prinsip Halal. Dalam prinsip ini, semua barang atau jasa yang akan ditransaksikan harus suci dan sesuai dengan firman Allah. Ketiga, Prinsip Maslahah. Prinsip ini bertujuan mendatangkan kemaslahatan dan menghindari Kemudharatan (sesuatu yang tidak baik) pada setiap transaksi. Keempat, Prinsip Mubah atau boleh. Prinsip ini adanya transaksi di ‘boleh’-kan selama tidak ada dalil dan firman Allah menyatakan keharaman. Kelima, Prinsip Manfaat. Keenam, Prinsip Kerelaan. Dalam prinsip ini, setiap transaksi harus dilakukan kerelaan dan tidak ada paksaan. Ketujuh, Prinsip Tolong Menolong. Seperti sering digabungkan dalam agama islam, prinsip ini mengharuskan setiap manusia mengemangkan sikap tolong menolong. Kedelapan, Prinsip kesesuaian syariat dan aturan pemerintah. Walaupun dalam prinsip-prinsip sebelumnya ditekankan pada ajaran islam, prinsip ekonomi syariah juga tetap melakukan transaksi sesuai dengan aturan pemerintah dan tidak melawan hukum yang berlaku.
Setelah dijelaskan nilai-nilai dasar ekonomi syariah dan prinsip ekonomi syariah, terdapat juga perbedaan yang menonjol yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi kapitalis serta sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi syariah menyetujui kepemilikan Multi (al-milkiyyah al-muzdawijah/multiownership) yang mengakui kepemilikan pribadi, negara dan kepemilikan bersama. Hal tersebut berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang mengakui kepemilikan individu atau pribadi. Lalu, berbeda juga dengan sistem ekonomi sosialis yang mengakui kepemilikan negara. Bisa dibilang, ekonomi syariah seperti gabungan antara kedua sistem ekonomi yang telah berkembang.
Sebuah perubahan sistem ekonomi politik terjadi juga di Indonesia. Perubahan ini menjadi suatu hal yang harus diperjuangkan, terlebih dalam konteks agama islam menjadi hal sensitif. Terdapat pandangan bahwa islam berkaitan dengan radikal dan teroris. Namun, Negara hanyalah sebuah wadah dan penjelmaan dari kehendak rakyat yang berusaha menjadi sumber perekat bagi keanekaragaman aspirasi rakyat. Dengan demikian, permainan politik dengan ekonomi tidak dapat dipisahkan. Sistem ekonomi yang terus digaung-gaungkan oleh masyarakat muslim membutuhkan regulasi. Dalam pembentukan regulasi, terdapat empat landasan yang harus dipenuhi. (1) landasan filosofi yang berisikan nilai-nilai dan kesusilaan yang dianggap benar. (2) landasan sosiologis yang menggambarkan keyakinan masyarakat atau kesadaran masyarakat yang sesuai dengan hukum hidup. (3) landasan yuridis, landasan ini merupakan suatu bentuk dasar dari kewenangan membentuk perundang-undangan. (4) landasan politis yang merupakan landasan terusan dari kebijakan dalam tata laksana pemerintah Negara.
Indonesia memiliki dinamika sejarah yang cukup panjang dalam legislasi hukum Ekonomi Syariah. Sebelum membahas regulasi Ekonomi Syariah di Indonesia, akan lebih menarik jika kita bisa menilik sejarah islam di Indonesia. Datangnya pedagang Islam ke Indonesia sekaligus membawa pengaruh agama islam serta dalam transaksi perdagangan secara tidak disadari mentransformasikan ajaran islam pada aktivitas agama. Aktivitas ini terus berlanjut dan semakin terlihat pada era sebelum Indonesia merdeka. Praktek transaksi ekonomi syariah terus dipraktekkan oleh warga lokal dalam kehidupan sehari-hari. Praktik ini tanpa disadari terus dilakukan dan menjadi suatu kebiasaan atau kebudayaan di kalangan masyarakat muslim, kebiasaan ini tidak bersifat tertulis. Dalam hal kelembagaan, pemerintah menyadari ada suatu kebiasaan masyarakat muslim yang tidak tertulis dan cenderung bersifat berserakan, sehingga pada tahun 1956 ditetapkan undang-undang No 22 yang bertujuan menjamin kepastian hukum dalam pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi masyarakat muslim. Dalam perkembangan kelembagaan islam, pemerintah menetapkan Undang-Undang No 14 tahun 1970 tentang kehakiman dan keadilan agama.
Setelah dalam kelembagaan islam, pemerintah mulai menyadari banyaknya kebiasaan masyarakat muslim yang merambah ke ekonomi yang tidak tertulis dan bersifat berserakan. Dengan demikian, pemerintah mulai memberlakukan sistem ekonomi yang hampir mirip dengan sistem ekonomi syariah. Sistem tersebut terjadi pada era Orde Baru. Pada era tersebut, terdapat suatu kebijakan yang dikemukakan oleh Mohammad Hatta dalam bukunya berjudul “ke arah indonesia merdeka. Dalam buku tersebut, mengecam sistem ekonomi kapitalis dan ingin menerapkan ekonomi nasional. Dengan diterapkannya sistem ekonomi nasional, beberapa kebijakan memiliki kesamaan dan hal tersebut mendorong masyarakat muslim menilai bahwa Muhammad Hatta sebagai tokoh sentral dalam ekonomi islam.
Jika menilik sejarah, Indonesia sudah lama mempraktekkan ekonomi syariah. Tetapi secara formal, munculnya ekonomi syariah di Indonesia pada tahun 1992 ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diterapkan pada UU No 7. Kedudukan hukum keuangan syariah telah diperkuat pada tahun 1988 dengan UU No 10 tentang perbankan. berbagai undang-undang yang telah ditetapkan mendorong terbentuknya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang menjadi pedoman bagi aparat peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara Ekonomi Syariah.
Berbicara di dunia internasional, Perkembangan ekonomi syariah di dunia internasional dimulai sejak Mesir membentuk lembaga keuangan Islam modern. Dan pada tahun 1963, Ahmad El Najjar membentuk bank simpanan berbasis pembagian laba untuk menghindari rezim yang berkuasa. Lalu, perkembangannya pada tahun 1971, nasser social bank mendeklarasikan sebagai bank komersial bebas bunga. Tidak hanya di Mesir, negara yang mayoritas beragama Islam mulai mengikuti jejak negara Mesir. Seperti di negara-negara timur tengah yaitu pada tahun 1975 mendirikan Dubai islamic bank, pada tahun 1977 didirikan faisal islamic bank of Sudan. Di tahun 1970-an menjadi awal perkembangan bagi ekonomi syariah. Perkembangan ini, ditandai juga dengan didirikan Islamic development bank pada tahun 1975 di Jeddah.
Kondisi politik merubah ekonomi syariah diakui dan memiliki regulasi yang jelas. Namun, disisi lain keadaan politik menjadi tantangan tersendiri bagi eksistensi dan perkembangan ekonomi syariah di dunia dewasa ini. Sejak awal hubungan kedua aspek ini memiliki hubungan yang tidak bisa dilepaskan, sehingga pada sampai saat ini kedua aspek berpengaruh antara satu sama lain. Kondisi politik yang menjadi tantangan yaitu kekuasaan dan wewenang para eksekutif dan legislatif dalam hal kebijakan dan regulasi ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan Umer Chapra yang mengemukakan bahwa keadaan politik pada Negara muslim tidak cukup efektif bahkan bisa menjadi tembok penghalang bagi pertumbuhan ekonomi syariah. Kita dapat melihat fenomena tersebut pada penguasa yang kurang memperhatikan pertumbuhan ekonomi syariah. Selain tantangan pada aspek regulasi, ekonomi syariah juga memiliki tantangan melawan pengaruh kapitalis yang terlalu kuat pengaruhnya pada ekonomi politik dunia dan sulitnya menjelaskan atau membuktikan keunggulan sistem ekonomi politik syariah dari ekonomi politik kapitalis dan sosialis. Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia bisa dibilang berhasil menyaingi sistem ekonomi politik kapitalis dan sosial karena respon masyarakat menjadi antusias dalam melakukan aktivitas berlandaskan prinsip agama. Dalam tantangan regulasi, dibutuhkan reformasi keadaan politik untuk lebih mendorong para politisi berpihak pada pertumbuhan ekonomi syariah. Namun perlu diperhatikan pula dengan kesiapan masyarakat. kesiapan masyarakat dianggap penting karena terdapat keadaan masyarakat yang menilai sistem ekonomi barat lebih cepat tumbuh dan berkembang. Dengan begitu, diperlukan suatu keharmonisan antara masyarakat dan politisi dalam merumuskan kebijakan ekonomi.
Setelah regulasi yang mendukung pada ekonomi Syariah, perbankan Syariah berjalan dengan efektif dan berperan besar pada mobilisasi modal dari sektor ekonomi pemilik modal besar pada sektor ekonomi yang kekurangan modal. Ekonomi syariah juga dipercaya oleh masyarakat karena pada tahun 1997-1998 saat Indonesia mengalami krisis ekonomi, perbankan syariah tidak mengalami krisis.
Dengan perkembangan pesat, Ekonomi Syariah memasuki era baru yaitu era Digitalisasi Ekonomi Syariah. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah di tengah-tengah teknologi digital, mendorong memanfaatkan teknologi pada sistem pengoprasian yang ebih efiesien dengan sistem komputer. Digitalisasi ekonomi menjelaskan sebuah sosial politik pada sistem ekonomi yang memiliki karakteristik sebagai ruang intelijen, konsep digitalisasi ekonomi tersebut diperkenalkan oleh Tapscott. Dengan demikian, para pelaku ekonomi syariah mengimplikasikan prinsip Islam pada konsep digitalisasi ekonomi. Digitalisasi ekonomi syariah mampumengimbangi seiring perkembangan teknologi yang semakin berada pada genggaman kita semua, fitur-fitur yang ditawarkan ekonomi syariah semakin banyak dan mudah untuk digunak oleh user dinia usaha. Peluang besar bagi ekonomi syariah membuat ekonomi islam ini memiliki tujuan digitalisasi Ekonomi Syariah untuk menyebarkan pengaruh kepada seluruh dunia. Di masa depan, ekonomi syariah diharapkan juga menjadi perbankan yang senantiasa akan berperan dalam ekonomi Indonesia. Dilansir CNBC Indonesia, wakil presiden yakin di tahun 2022 ekonomi syariah dapat melesat dengan prediksi pertumbuhan ekonomi mencapai 4,7% sampai 5,5 %. Dalam artikel tersebut, disebutkan pula bahwa wakil presiden mengungkapkan industry halal memiliki peran yang strategis dalam perekonomian nasional dan berharap menjadi Negara nomor satu dalam pengembangan ekonomi syariah di masa yang akan datang.
Walaupun banyaknya peran dan prediksi di masa depan dari ekonomi syariah, namun kata ‘syariah’ sering dijadikan kedok untuk penipuan atau dimanfaatkan oleh politisi. Penipuan yang masih hangat dijadikan perbincangan, yaitu kasus penipuan Properti Syariah. Dilansir dari Detiknews.com penipuan berkedok syariah terjadi di Surabaya oleh PT Cahaya Mentari Pratama pada januari 2020 yang menipu korban sebesar Rp. 3 Miliar. Perusahaan tersebut terdapat ketidakjelasan dalam menjual properti, namun dapat mendapat keuntungan dengan mengiming-imingi nama ‘syariah’ untuk mengelabui korban. Peran positif dari transaksi ekonomi syariah dan prediksi di masa depan, bukan hanya optimisme dari pemerintah saja, namun harus didukung oleh semua pihak dalam mempraktekkan nilai dan prinsip ekonomi syariah.
Optimisme pertumbuhan ekonomi syariah diperlukan instrumen-instrumen yang mampu menjadikan ekonomi syariah bagian penting dari ekonomi nasional. Hal pertama dan yang sudah seharusnya dilakukan dalam regulasi, pemerintah dituntut untuk bisa terus meningkatkan peran ekonomi syariah pada ekonomi nasional. Serta dalam praktiknya harus menitikberatkan pada upaya meningkatkan pengaruh ekonomi islam melalui sistem pendidikan nasional. Dengan banyaknya harapan serta prediksi di masa depan mengenai kesuksesan Ekonomi Syariah membuat nilai serta prinsip Islam menjadi suatu kesatuan dalam sistem Negara. Tidak bisa dipungkiri lagi, ekonomi syariah berkembang pesat saat ini yang sangat jeli memanfaatkan umat muslim Indonesia yang berjumlah 207 juta jiwa atau kisaran 87% penduduk Indonesia beragama muslim menurut sensus Badan Pusat Statistik.
Dengan banyaknya dukungan serta pemanfaatan digitalisasi pada ekonomi syariah, bisakah Indonesia terlepas pada pengaruh Islam? Mengenai pertanyaan tersebut sepertinya akan sangat sulit untuk diprediksi. Kendati demikian, permasalahan merambahnya agama pada sistem ekonomi politik tidak begitu dipermasalahkan oleh masyarakat Indonesia yang berpegang teguh kepercayaan pada Tuhan. Yang perlu dipertegas adalah apakah masuknya nilai dan prinsip agama memberikan manfaat, kontribusi dan peran pada ekonomi politik Indonesia.
Referensi:
Ansori, A. (2016). DIGITALISASI EKONOMI SYARIAH. Jurnal Ekonomi Islam.
Efendi, R. (2018). KONSEP KOPERASI BUNG HATTA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH. Al-Hikmah: Jurnal agama dan ilmu pengetahuan.
Ihwanudin, N. (2017). HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENTAS EKONOMI GLOBAL DAN PERTUMBUHAN EKONOMI DUNIA. Jurnal ilmu-ilmu Al-quran, Hadist, Syari'ah dan Tariyah.
Janwari, Y. (2012). Tantangan dan Inisiasi dalam Implementasi Ekonomi Syariah di Indonesia. Journal UIN Jakarta.
Putri, C. A. (2021). Wapres: Ekonomi & Keuangan Syariah RI Diapresiasi Dunia. Jakarta: CNBC Indonesia.
Ridwan, R. (2016). Legislasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bingkai Hukum Nasional Indonesia. e-journal.lp2m.uinjam.
Syahrul, S. (2020). Mangsa dan Modus Penipuan Properti Syariah. Surabaya: detikNews.
Tuasikal, H. (ejurnal um). KARAKTERISTIK PERIKATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. 2020.
Yanwardhana, E. (2021). Wapres Pede Ekonomi Syariah Melesat di 2022, Ini Alasannya. Jakarta: CNBC Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI