Mohon tunggu...
Dilla maulida
Dilla maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hai, saya seorang mahasiswi ilmu politik

Hai, saya seorang mahasiswi ilmu politik di salah satu universitas di Indonesia. Selain tertarik dengan politik, saya juga sangat tertarik mengenai film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merambahnya Agama pada Sistem Ekonomi Politik

17 Desember 2021   13:05 Diperbarui: 17 Desember 2021   13:17 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara di dunia internasional, Perkembangan ekonomi syariah di dunia internasional dimulai sejak Mesir membentuk lembaga keuangan Islam modern. Dan pada tahun 1963, Ahmad El Najjar membentuk bank simpanan berbasis pembagian laba untuk menghindari rezim yang berkuasa. Lalu, perkembangannya pada tahun 1971, nasser social bank mendeklarasikan sebagai bank komersial bebas bunga. Tidak hanya di Mesir, negara yang mayoritas beragama Islam mulai mengikuti jejak negara Mesir. Seperti di negara-negara timur tengah yaitu pada tahun 1975 mendirikan Dubai islamic bank, pada tahun 1977 didirikan faisal islamic bank of Sudan. Di tahun 1970-an menjadi awal perkembangan bagi ekonomi syariah. Perkembangan ini, ditandai juga dengan didirikan Islamic development bank pada tahun 1975 di Jeddah.

Kondisi politik merubah ekonomi syariah diakui dan memiliki regulasi yang jelas. Namun, disisi lain keadaan politik menjadi tantangan tersendiri bagi eksistensi dan perkembangan ekonomi syariah di dunia dewasa ini. Sejak awal hubungan kedua aspek ini memiliki hubungan yang tidak bisa dilepaskan, sehingga pada sampai saat ini kedua aspek berpengaruh antara satu sama lain. Kondisi politik yang menjadi tantangan yaitu kekuasaan dan wewenang para eksekutif dan legislatif dalam hal kebijakan dan regulasi ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan Umer Chapra yang mengemukakan bahwa keadaan politik pada Negara muslim tidak cukup efektif bahkan bisa menjadi tembok penghalang bagi pertumbuhan ekonomi syariah. Kita dapat melihat fenomena tersebut pada penguasa yang kurang memperhatikan pertumbuhan ekonomi syariah. Selain tantangan pada aspek regulasi, ekonomi syariah juga memiliki tantangan melawan pengaruh kapitalis yang terlalu kuat pengaruhnya pada ekonomi politik dunia dan sulitnya menjelaskan atau membuktikan keunggulan sistem ekonomi politik syariah dari ekonomi politik kapitalis dan sosialis. Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia bisa dibilang berhasil menyaingi sistem ekonomi politik kapitalis dan sosial karena respon masyarakat menjadi antusias dalam melakukan aktivitas berlandaskan prinsip agama. Dalam tantangan regulasi, dibutuhkan reformasi keadaan politik untuk lebih mendorong para politisi berpihak pada pertumbuhan ekonomi syariah. Namun perlu diperhatikan pula dengan kesiapan masyarakat. kesiapan masyarakat dianggap penting karena terdapat keadaan masyarakat yang menilai sistem ekonomi barat lebih cepat tumbuh dan berkembang. Dengan begitu, diperlukan suatu keharmonisan antara masyarakat dan politisi dalam merumuskan kebijakan ekonomi.

Setelah regulasi yang mendukung pada ekonomi Syariah, perbankan Syariah berjalan dengan efektif dan berperan besar pada mobilisasi modal dari sektor ekonomi pemilik modal besar pada sektor ekonomi yang kekurangan modal. Ekonomi syariah juga dipercaya oleh masyarakat karena pada tahun 1997-1998 saat Indonesia mengalami krisis ekonomi, perbankan syariah tidak mengalami krisis.

Dengan perkembangan pesat, Ekonomi Syariah memasuki era baru yaitu era Digitalisasi Ekonomi Syariah. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah di tengah-tengah teknologi digital, mendorong memanfaatkan teknologi pada sistem pengoprasian yang ebih efiesien dengan sistem komputer. Digitalisasi ekonomi menjelaskan sebuah sosial politik pada sistem ekonomi yang memiliki karakteristik sebagai ruang intelijen, konsep digitalisasi ekonomi tersebut diperkenalkan oleh Tapscott. Dengan demikian, para pelaku ekonomi syariah mengimplikasikan prinsip Islam pada konsep digitalisasi ekonomi. Digitalisasi ekonomi syariah mampumengimbangi seiring perkembangan teknologi yang semakin berada pada genggaman kita semua, fitur-fitur yang ditawarkan ekonomi syariah semakin banyak dan mudah untuk digunak oleh user dinia usaha. Peluang besar bagi ekonomi syariah membuat ekonomi islam ini memiliki tujuan digitalisasi Ekonomi Syariah untuk menyebarkan pengaruh kepada seluruh dunia. Di masa depan, ekonomi syariah diharapkan juga menjadi perbankan yang senantiasa akan berperan dalam ekonomi Indonesia. Dilansir CNBC Indonesia, wakil presiden yakin di tahun 2022 ekonomi syariah dapat melesat dengan prediksi pertumbuhan ekonomi mencapai 4,7% sampai 5,5 %. Dalam artikel tersebut, disebutkan pula bahwa wakil presiden mengungkapkan industry halal memiliki peran yang strategis dalam perekonomian nasional dan berharap menjadi Negara nomor satu dalam pengembangan ekonomi syariah di masa yang akan datang.

Walaupun banyaknya peran dan prediksi di masa depan dari ekonomi syariah, namun kata ‘syariah’ sering dijadikan kedok untuk penipuan atau dimanfaatkan oleh politisi. Penipuan yang masih hangat dijadikan perbincangan, yaitu kasus penipuan Properti Syariah. Dilansir dari Detiknews.com penipuan berkedok syariah terjadi di Surabaya oleh PT Cahaya Mentari Pratama pada januari 2020 yang menipu korban sebesar Rp. 3 Miliar. Perusahaan tersebut terdapat ketidakjelasan dalam menjual properti, namun dapat mendapat keuntungan dengan mengiming-imingi nama ‘syariah’ untuk mengelabui korban. Peran positif dari transaksi ekonomi syariah dan prediksi di masa depan, bukan hanya optimisme dari pemerintah saja, namun harus didukung oleh semua pihak dalam mempraktekkan nilai dan prinsip ekonomi syariah.

Optimisme pertumbuhan ekonomi syariah diperlukan instrumen-instrumen yang mampu menjadikan ekonomi syariah bagian penting dari ekonomi nasional. Hal pertama dan yang sudah seharusnya dilakukan dalam regulasi, pemerintah dituntut untuk bisa terus meningkatkan peran ekonomi syariah pada ekonomi nasional. Serta dalam praktiknya harus menitikberatkan pada upaya meningkatkan pengaruh ekonomi islam melalui sistem pendidikan nasional. Dengan banyaknya harapan serta prediksi di masa depan mengenai kesuksesan Ekonomi Syariah membuat nilai serta prinsip Islam menjadi suatu kesatuan dalam sistem Negara. Tidak bisa dipungkiri lagi, ekonomi syariah berkembang pesat saat ini yang sangat jeli memanfaatkan umat muslim Indonesia yang berjumlah 207 juta jiwa atau kisaran 87% penduduk Indonesia beragama muslim menurut sensus Badan Pusat Statistik.

Dengan banyaknya dukungan serta pemanfaatan digitalisasi pada ekonomi syariah, bisakah Indonesia terlepas pada pengaruh Islam? Mengenai pertanyaan tersebut sepertinya akan sangat sulit untuk diprediksi. Kendati demikian, permasalahan merambahnya agama pada sistem ekonomi politik tidak begitu dipermasalahkan oleh masyarakat Indonesia yang berpegang teguh kepercayaan pada Tuhan. Yang perlu dipertegas adalah apakah masuknya nilai dan prinsip agama memberikan manfaat, kontribusi dan peran pada ekonomi politik Indonesia.

 

Referensi:

Ansori, A. (2016). DIGITALISASI EKONOMI SYARIAH. Jurnal Ekonomi Islam.

Efendi, R. (2018). KONSEP KOPERASI BUNG HATTA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH. Al-Hikmah: Jurnal agama dan ilmu pengetahuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun