Berdasarkan laman pengadaan.web.id (20/1/2020), ada beberapa tata cara yang perlu diikuti dalam melakukan pengadaan obat di dunia farmasi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat berdasarkan e-katalog, beberapa tata cara tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Setiap instansi kesehatan, baik swasta maupun pemerintah wajib menyampaikan RKO pada Menteri selambat-lambatnya bulan April di tahun sebelumnya dengan memanfaatkan e-Monev Obat.Pengadaan obat
- Pengadaan obat dilakukan melalui e-purchasing yang mengacu pada e-katalog.
- FKTP swasta dan apotek yang berkolaborasi dengan BPJS hanya bisa melakukan pengadaan obat dengan Program Rujuk Balik (PRB).
- Industri farmasi wajib mencukupi kebutuhan obat dari instansi pemerintah ataupun swasta yang berafiliasi dnegan BPJS Kesehatan.
- Pengadaan obat dengan e-katalog bisa dilakukan secara manual apabila pengadaan obat mengalami hambatan operasional dalam aplikasi dan/atau Institusi swasta sudah menyampaikan RKO dengan e-Monev obat, akan tetapi belum memperoleh akun e-purchasing.
- Pengadaan obat dilakukan secara manual dan langsung pada industri farmasi yang sudah tercantum dalam e-katalog.
- Jika terjadi kegagalan dalam pengadaan obat melalui e-katalog dan ada potensi kekosongan obat, maka instansi kesehatan bisa melakukan pengadaan obat zat  aktif yang setara sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikianlah pembahasan mengenai sistem e-catalogue dan e-purchasing dalam  pengadaan barang/jasa farmasi. Semoga pembahasan pada kali ini dapat menambah perspektif baru bagi Anda tentang pengadaan barang/jasa yang tentunya sangat menarik untuk diselami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H