Mohon tunggu...
Dilla Hardina
Dilla Hardina Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Kelilingilah dirimu dengan orang-orang yang pantas mendapatkan keajaibanmu🌻

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Sistem E-Catalogue dan E-Purchasing dalam Pengadaan Barang/Jasa Farmasi

28 Januari 2022   20:08 Diperbarui: 28 Januari 2022   20:12 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: unsplash.com

Berdasarkan laman pengadaan.web.id (20/1/2020), ada beberapa tata cara yang perlu diikuti dalam melakukan pengadaan obat di dunia farmasi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat berdasarkan e-katalog, beberapa tata cara tersebut diantaranya sebagai berikut:

  • Setiap instansi kesehatan, baik swasta maupun pemerintah wajib menyampaikan RKO pada Menteri selambat-lambatnya bulan April di tahun sebelumnya dengan memanfaatkan e-Monev Obat.Pengadaan obat
  • Pengadaan obat dilakukan melalui e-purchasing yang mengacu pada e-katalog.
  • FKTP swasta dan apotek yang berkolaborasi dengan BPJS hanya bisa melakukan pengadaan obat dengan Program Rujuk Balik (PRB).
  • Industri farmasi wajib mencukupi kebutuhan obat dari instansi pemerintah ataupun swasta yang berafiliasi dnegan BPJS Kesehatan.
  • Pengadaan obat dengan e-katalog bisa dilakukan secara manual apabila pengadaan obat mengalami hambatan operasional dalam aplikasi dan/atau Institusi swasta sudah menyampaikan RKO dengan e-Monev obat, akan tetapi belum memperoleh akun e-purchasing.
  • Pengadaan obat dilakukan secara manual dan langsung pada industri farmasi yang sudah tercantum dalam e-katalog.
  • Jika terjadi kegagalan dalam pengadaan obat melalui e-katalog dan ada potensi kekosongan obat, maka instansi kesehatan bisa melakukan pengadaan obat zat  aktif yang setara sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikianlah pembahasan mengenai sistem e-catalogue dan e-purchasing dalam  pengadaan barang/jasa farmasi. Semoga pembahasan pada kali ini dapat menambah perspektif baru bagi Anda tentang pengadaan barang/jasa yang tentunya sangat menarik untuk diselami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun